Ini Syarat yang Harus Dipenuhi BTN PT AAZ untuk Peroleh IMB

185
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana Pajawa Tarika
Pajawa Tarika

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pembangunan perumahan BTN PT Abdi Abadi Zakinah (AAZ) saat ini digagas oleh semua stakeholder di Bombana, baik pemerintah daerah maupun developernya. Namun, semua proses pembangunannya tak akan pernah disetujui dan memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) ketika tidak memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut berupa penentuan ruang terbuka hijau (RTH) dalam lahan pembangunan investasi tersebut sebanyak 30 persen dari luas lahan yang akan dimanfaatkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana Pajawa Tarika menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi berupa IMB untuk developer PT AAZ sebelum memenuhi semua peryaratan yang ada.

BACA JUGA :  Partai Garuda dan Partai Berkarya Lolos Verifikasi Faktual di Bombana

“Kami hanya minta kepada developer agar wajib memperhitungkan hak-hak penghuni yaitu sarana ibadah serta sarana pendidikan sebanyak 30 persen dari luasan lahan yang ada. Jika tidak, maka IMB-nya kami tidak akan keluarkan,” tegas Pajawa Tarika di kantornya, Kamis (22/3/2018).

Pajawa menyebutkan, ada 66 unit bangunan yang akan dibangun dengan target retribusi sebanyak Rp40 juta. Kata dia, bangunan tersebut di tahap awal telah disediakan lahan seluas satu hektar dan ada rencana pengembangan lagi seluas satu hektar.

BACA JUGA :  27.595 Anak di Bombana Belum Divaksin MR

Lanjutnya, tidak menuntut kemungkinan lokasi pembangunannya akan melebihi dua hektar dari lahan yang disediakan dan direncanakan. Terkait persoalan lahan, hingga saat ini tidak ada yang mengklaim karena pihak developer telah melakukan transaksi jual beli dengan pemilik tanah.

“Lahannya sudah dipatok di sekitar pondok Pesantren Muhammadiyah, Kelurahan Lameroro,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati