ZONASULTRA.ID, LANGARA- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Akbar menanggapi soal dugaan praktik pembayaran “mahar” untuk lolos menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Konkep.
Dia menegaskan informasi dugaan penyimpangan yang telah mencuat ke permukaan itu agar pihak yang menemukannya bisa melanjutkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Hal itu kata dia, untuk menghindari simpang siurnya informasi terkait proses seleksi yang telah final dilaksanakan oleh KPU Konkep beberapa waktu lalu jika bukti-bukti pendukung telah valid untuk dilaporkan.
“Kalau memang bukti-buktinya cukup, seperti juga yang disampaikan Ketua KPU kemarin bahwa diteruskan saja ke DKPP karena memang jalurnya seperti itu. Jika ada temuan tidak perlu ke Bawaslu, jika datanya valid langsung ke DKPP saja karena yang berikan sanksi itu DKPP,” kata Akbar di Langara, Senin (9/1/2022).
Lebih lanjut kata dia, terkait tahapan seleksi badan ad hoc, saat ini masih dalam proses pengawasan Bawaslu. Pasca perekrutan penyelenggara kecamatan yang telah final beberapa waktu lalu, menyusul pengawasan perekrutan penyelenggara di tingkat desa.
“Terkait tahapan seleksi badan ad hoc tetap diawasi tapi terkait transaksional itu kita tidak tahu menahu, karena kalau ada transaksi itu bukan kita. Kita hanya mengawasi tahapan rekrutmen saja, mulai dari tahapan pengumuman sampai pada penetapan,” ujar Akbar.
Sejauh ini tambah dia, pihaknya belum memperoleh informasi tambahan berkait dugaan penyimpangan itu pasca munculnya pemberitaan media. Namun demikian, saat ini pihaknya intens koordinasi kepada pihak KPU menyangkut tahapan rekrutmen penyelenggara.
“Misalnya kapan jadwal pengumuman seleksi, itu yang kami minta informasinya.
Bahkan yang sementara berlangsung ini PPS, ini sementara kita awasi untuk tahapan seleksi tertulis, kemungkinan besok sudah selesai,” ujar dia. (B)
Kontributor: Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma