ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah menyalurkan program Bantuan Subisidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp600 ribu kepada pekerja atau karyawan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri mencatat saat ini untuk peserta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Sultra berdasarkan data nomer rekening yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebanyak 74.841 orang.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyiddin Dj menjelaskan dari data tersebut yang sudah tervalidasi dan dinyatakan valid sebanyak 71.914. Sementara, selebihnya sebanyak 2.927 rekening bank peserta masih dalam proses validasi.
“Validasi ini dilakukan antara BPJAMSOSTEK dengan bank yang bersangkutan,” ujarnya melalui rilisnya, Rabu (26/8/2020).
Ia berharap proses validasi berjalan lancar dan tidak menemukan adanya kendala yang berarti. Sehingga keseluruhan data yang terkumpul dapat segera ditetapkan untuk selanjutnya diusulkan sebagai daftar calon penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Tak hanya itu, pria pemilik sapaan akrab Indhy ini meminta agar para HRD/pelaku usaha/pemberi kerja yang pekerjanya memenuhi syarat sebagai penerima BSU, akan tetapi belum melaporkan nomor rekening agar segera mengirimkan format isian atau melengkapi melalui SIPP Online sebelum tanggal 31 Agustus 2020.
Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji Rp600 ribu diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi. Pencairan tahap pertama akan dilakukan pada akhir Agustus 2020. Rencananya, BSU ini diberikan untuk empat bulan. (b)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin