Ini Upaya Kemenkumham Sultra Tangani Over Kapasitas di Lapas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menghadapi masalah over kapasitas yang terjadi di Lapas Kelas IIA Kendari.

Kapasitas lapas hanya bisa menampung sekitar kurang lebih 300 narapidana (napi). Namun kini penghuni lapas sudah mencapai sekitar 700-an napi. Lebih dari setengah penghuni merupakan napi kasus narkoba.

Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah over kapasitas tersebut dengan memindahkan beberapa penghuni dari tempat padat ke tempat yang dinilai tidak padat dan bisa menampung para napi.

“Tapi sekarang untuk seluruh Sultra semua sudah penuh,” katanya ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Padatnya seluruh lapas di Sultra menjadi masalah yang cukup sulit dihadapi divisi lapas Kemenkumham. Selain memindahkan, cara yang dilakukan dalam mengatasi masalah itu dengan memberikan pengurangan hukuman bagi napi yang dianggap sudah memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Menuju Kota Tertib Ukur, PDAM Kendari Siap Benahi Meteran Air

“Bahkan ada yang diberi asimilasi berkaitan dengan Covid-19,” ucapnya.

Muslim juga mengatakan, banyaknya jumlah napi narkoba di lapas membuat pihaknya mengusulkan agar didirikan lapas khusus narkoba. Hal itu pernah diusulkan ke kementerian tetapi sampai saat ini belum disetujui. (B)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini