ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pelaksanaan salat Iduladha 1441 Hijriah di Kabupaten Kolaka akan diselenggarakan di masjid-masjid. Kelonggaran pelaksanaan salat Iduladha di masjid ini ditentukan berdasar sebaran terkonfirmasi positif Covid-19.
Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengatakan pelaksanaan salat Iduladha untuk wilayah kecamatan yang berstatus zona hijau dan zona kuning tetap dilakukan sesuai dengan kebiasaan warga seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Misalnya kalau warga biasanya salat Iduladha di masjid, maka dilakukan di masjid. Kalau di lapangan ya bisa di lapangan,” jelasnya di Kolaka, Sabtu (25/7/2020).
Sementara untuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dimbau agar penyelenggaraan salat Iduladha tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini guna minimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah dengan status zona merah tersebut.
Kendati demikian, bila tetap ingin menggelar salat Iduladha, maka harus di luar masjid ataupun lapangan, agar bisa diatur. Untuk itu, tempat pelaksanaan salat Iduladha akan dibuka sebanyak-banyaknya, guna menghindari kerumunan massa.
“Seperti Masjid di Watuliandu, bisa di halaman dan jalanan. Kalau perlu dibuka juga Babur Rahmah, Rhaudatul Jannah dibuka saja Masjid Raya, tapi di luar. Masjid An Nur juga dibuka. Tapi tidak dilaksanakan di dalam masjid,” tambahnya.
Namun, dalam pelaksanaannya nanti tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Selain itu, dilakukan pendataan identitas jemaah yang mengikuti salat Iduladha dan melaporkan kepada pemerintah setempat.
Bagi jemaah lanjut usia (lansia) yang memiliki penyakit bawaan rentan tertular Covid-19 dan anak di bawah usia 10 tahun, disarankan sebaiknya tidak mengikuti pelaksanaan salat Iduladha 1441 Hijriah di masjid.
Wilayah kecamatan zero penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kolaka seperti Kecamatan Toari, Watubangga, Polinggona, Tanggetada, dan Wolo. Kecamatan dengan status zona merah yaitu Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka, Pomalaa, Wundulako, Baula, Samaturu, dan Latambaga.
Untuk diketahui, penetapan penyelenggaraan salat Iduladha 1441 Hijriah ini, telah disepakati dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka, MUI, Forkompinda, Kementerian Agama, DMI, dan PHBI Kabupaten Kolaka pada Jumat (24/7/2020).(a)