
ZONASULTRA.COM,RAHA-Jagad media sosial di Sultra, khususnya di jejaring facebook, dua hari ini dihebohkan dengan viralnya video seorang lelaki yang menganiya anak kecil. Usut punya usut, pria itu bernama Rahman, dari Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan bocah pria yang dihajarnya adalah OR, putranya sendiri.
Apa pasal? Rahman ternyata murka karena ditinggal minggat istrinya selama setahun terakhir. Kehabisan akal membujuk istrinya pulang, lelaki berusia 31 tahun itu memilih cara bar-bar. Anaknya dihajar, direkam video amatir lalu disebarkan. Bukan istrinya yang pulang, polisi yang datang menangkapnya.
Aksi penganiayaan itu diduga terjadi di Kelurahan Sara’ea, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Kamis (30/8/2018) lalu. Dalam video berdurasi 02.33 menit ini terlihat Rahman mengeluarkan kata-kata kasar terhadap anaknya, OR yang baru berusia lima tahun.
Ia juga menancapkan benda tajam ke leher anak sang bocah. Tak hanya itu, Rahman juga mendorong dan menampar kepala anaknya. Kabarnya, video itu kemudian dikirimkan ke sang istri dengan harapan bisa pulang.
“Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan laporan istrinya,” kata AKBP Agung Ramos Paretongan, Kapolres Muna, di Raha, Selasa (4/9/2018). Katanya, istri pelaku melapor pada tanggal 1 September 2018, sekitar pukul 20.30 wita di Mapolsek Kulisusu.
Dijelaskan Kapolres, awalnya pelaku melakukan video call dengan istrinya TW (26) yang sudah hampir satu tahun pisah rumah. “Dalam video call tersebut, Rahman melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Dan dalam video tersebut ada pemukulan dan ancaman di bawah dagu OR dengan menggunakan pinset tajam,” kata Agung di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018).
Agung menceritakan, bahwa pelaku Rahman ini melakukan kekerasan terhadap anaknya OR dilakukan pada hari Jumat (30/8/2018). Tambah Agung, pelaku melakukan kekerasan karena marah kepada istrinya yang sudah satu tahun berpisah dan meminta sang istri untuk kembali lagi bersamanya.
“Karena istrinya tidak mau lagi kembali, pelaku melakukan kekerasan terhadap OR dengan harapan istrinya bisa kembali. Dan tetap istri pelaku tidak mau kembali lagi bersamanya,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Agung, menindaklanjuti laporan istri pelaku, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan visum terhadap korban OR ini. Lanjut dia, pelaku Rahman sudah diamankan dan akan melakukan penyidikannya di Polres Muna ini.
“Jadi pelaku kita tangkap pada hari Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 05.00 wita. Pelaku di tangkap di salah satu rumah kerabatnya di Deda Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkapnya.
Agung menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku marah kepada istri yang sudah pisah rumah dan diduga selingkuh dengan laki-lagi lain. Lanjut dia, mengetahui hal tersebut, pelaku meminta istrinya untuk kembali tapi istrinya tidak mau.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti sebuah rekaman video dan pingset tajam yang digunakan pelaku saat mengancam korban OR. Hari ini pelaku akan kita tahan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses sidik selanjutnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Rahman (31) akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.(B)












