25.8 C
Kendari
Senin, 26 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Istri Laporkan Suami atas Dugaan KDRT di Kendari

Istri Laporkan Suami atas Dugaan KDRT di Kendari

2
Istri Laporkan Suami atas Dugaan KDRT di Kendari
Seorang pria inisial MN resmi dilaporkan oleh istrinya berinisial YT di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pemaksaan dan penganiayaan termasuk penarikan paksa anaknya.

‎ZONASULTRA.ID, KENDARI- Seorang pria inisial MN resmi dilaporkan oleh istrinya berinisial YT di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pemaksaan dan penganiayaan termasuk penarikan paksa anaknya.

Peristiwa dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Jalan Mekar Jaya 1, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

‎Kuasa hukum korban, Suhardin, mengukapkan bahwa kejadian bermula saat MN bersama anaknya mendatangi rumah seorang perempuan bernama Nova menggunakan mobil yang dikendarai Nova. Setibanya di lokasi, kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah.

‎“Situasi mendadak berubah ketika MN datang bersama beberapa orang rekannya dan langsung memaksa membuka pintu mobil. MN diduga hendak mengambil anak pelapor secara paksa, hingga terjadi aksi tarik-menarik antara pelapor, terlapor, dan teman-teman terlapor,” katanya kepada wartawan, pada Senin (26/1/2026).

‎Akibat kejadian tersebut, YT mengaku mengalami kekerasan fisik berupa remasan pada lengan kiri hingga menyebabkan memar. Sementara itu, anak korban disebut berhasil dibawa pergi oleh MN dari lokasi kejadian.

‎Merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan tersebut, YT akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1).

BACA JUGA :  Stroke, Perempuan Paruh Baya di Muna Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan
BACA JUGA :  Positif Narkoba, Pria Ini Sempat Kelabui BNN Tukar Urine dengan Air Mineral

Kontributor: Sutarman