Izin Tetap Layanan TV Kabel Ikhsan Vision di Konkep dalam Tahap Pengurusan

Izin Tetap Layanan TV Kabel Ikhsan Vision di Konkep dalam Tahap Pengurusan
Asrul Sani Kadir

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Pelaku usaha bidang penyiaran TV kabel Ikhsan Vision di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sapril, tak menampik usaha bidang layanan jasa penyiarannya disebut belum legal. Sebab, pihaknya memang belum memegang izin tetap dari kementerian.

Ia mengaku saat ini pihaknya tengah mengurus serta menyiapkan kelengkapan berkas berkait pemenuhan syarat administrasi usaha, untuk lebih dulu didaftarkan pada pidang perizinan dinas terkait di pemda setempat.

“Sementara dalam proses pengurusan izin karena sudah sistem OSS atau online, tahun lalu berakhir persyaratan kelengkapan izin saya di PTSP tapi itu masih proses manual yang diterbitkan tahun 2019,” kata Sapril kepada Zonasultra.com, di Langara, Kamis (24/3/2022).

Sebelum itu, pengakuan sebagai anggota konsorsium tv kabel Konawe telah diperolehnya, bahkan masih berlaku hingga saat ini. Pihaknya terdorong bergabung pada konsorsium di kabupaten induk itu karena belum ada lerda berkait layanan tv kabel di Konkep.

“Sesuai arahan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sultra Pak Ilyas, agar tidak lagi berpegang pada keterangan konsorsium daerah lain karena itu tidak dibenarkan, saya pastikan tidak akan mengacu terhadap surat konsorsium itu lagi,” ungkap dia.

Ia mengakui jika pengurusan terkait izin layanan tersebut membutuhkan waktu, karena melibatkan beberapa instansi. Meski begitu, pihaknya optimis proses yang dilaluinya akan segera terselesaikan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Transmigrasi (DPM-PTSP dan Nakertrans) Konkep, Jamhur Umirlan melalui Kepala Bidang Perizinan, Asrul Sani Kadir mengatakan pihaknya baru mengetahui keberadaan satu layanan tv kabel tersebut.

“Kami baru mengetahui satu penyedia layanan tv kabel ini, bahwa sudah pernah bermohon melalui manual dan izinnya sudah berakhir tahun lalu. Sejak itu, harusnya sudah melanjutkan melalui OSs sehingga keluar NIB-nya untuk pengurusan kelengkapan lainnya,” ungkap Asrul.

Pengurusan administrasi bidang usaha tersebut cukup “seksi”. Pasalnya, kata dia, banyak persyaratan yang harus dipenuhi terkait kelayakan di lapangan maupun hal teknis lainnya. Pihaknya pun berencana mengidentifikasi layanan yang telah beraktifitas di daerah itu.

“Dalam jangka waktu dekat ini, kami akan mengidentifikasi dan memastikan pelaku usaha tv kabel ini. Kami berkeinginan, keberadaannya untuk dikomunikasikan supaya izin yang sudah mati atau belum ada sama sekali untuk segera dibuatkan,” katanya.

Terkait sanksi kepada para pelaku usaha yang “nakal” tambahnya, akan dilihat regulasi untuk kemudian diterapkan. Pembinaan, kemudian kelalaian akan diberikan teguran secara tertulis. Lebih jauh kemudian jika tidak diindahkan maka akan dilakukan pencabutan izin aktivitasnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sultra, Ilyas saat dikonfirmasi menuturkan pengurusan syarat administrasi setelah dikeluarkan oleh kabupaten setempat, dilanjutkan ke kementerian melalui pengiriman berkas secara online. Setelah memenuhi syarat, disarankan untuk menyelesaikan kewajiban ke bank.

“Setelah keluar izin prinsip dengan jangka waktu satu tahun, selanjutnya kami verifikasi kelayakan untuk dilanjutkan ke izin tetap. Izin prinsip dikeluarkan oleh kementerian dan ditembuskan ke KPID, kemudian diverifikasi di lapangan sesuai dokumen yang telah di-uplod dan perlengkapan yang digunakan,” katanya.

Lebih lanjut, digelar rapat dengar pendapat bersama pihak pengusaha untuk diplenokan terkait layak atau tidaknya usaha tersebut. Setelah keluar rekomendasi kelayakan, lalu diteruskan di kementerian yang kemudian kementrian mengeluarkan izin tetap dengan jangka waktu satu tahun.

“Keluar izin tetap, tiap tahunnya itu membayar pajak. Kemudian tiap bulan, wajib menyampaikan laporan secara online,” ujarnya.

Iapun mengapresiasi pihak pengusaha layanan tv kabel tersebut karena tanggap merespons persoalan. Sebab kata dia, hal tersebut justru akan berdampak positif terhadap usaha penyiaran yang dikelolanya secara berkepanjangan. (b)

Kontributor: Arjab Karim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini