Jadi Pengedar Sabu Pria Ini Dibekuk Polisi

666
Jadi Pengedar Sabu Pria Ini Dibekuk Polisi
Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian, Senin (14/2/2022).

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Seorang pria pengangguran menjadi pengedar narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Aksi pria berinisial R (34) terhenti setelah ditangkap polisi.

Ia ditangkap di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022) sekitar pukul 23.00 WITA. Ditangan pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 130 gram.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah di wilayah mereka sering dijadikan tempat peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Penyalahguna Narkoba di Sultra Didominasi Usia Produktif

Sebelum ditangkap pelaku sempat membuang sabu yang dimiliki di atas rumput. Setelah itu tersangka dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel. Selain sabu barang bukti berupa satu unit motor, satu unit timbangan dan beberapa barang bukti juga diamankan polisi.

BACA JUGA :  Pria di Kolut Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (C)

 


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin