Jadi Tersangka KPK, Asrun Tak Bisa Ikut Kampanye

Ketua KPU Sultra Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/3/2018), Asrun yang kini menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan tak bisa mengikuti tahapan kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah yang dikonfirmasi zonasultra.id mengatakan, pencalonan Asrun sebagai calon gubernur tetap sah selama tidak ada keputusan hukum tetap atau inkrah.

“Sesuai dengan yang saya katakan kemarin, selama tidak ada keputusan tetap dari pengadilan, pencalonan tetap sah. Namun, beliau (Asrun) tidak bisa mengikuti tahapan kampanye,” kata Hidayatullah yang dikonfirmasi lewat telpon.

(Baca Juga : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka)

“Tapi kan kampanye meskipun dia (Asrun) tidak datang, akan tetap berjalan. Kan tidak mesti ada dia (Asrun). Ada wakilnya kan, lagian balihonya juga sudah terpasang itu sudah mewakili,” terang Hidayatullah.

Terkait statusnya sebagai calon gubernur, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara juga memastikan tahapan pilgub akan tetap berjalan meski saat ini Asrun tengah menjadi tersangka.

Namun, jika nantinya ada putusan tetap pengadilan terkait keterlibatan Asrun, maka kemungkinan besar Asrun akan diganti sebagai calon gubernur.

(Baca Juga : OTT ADP dan Asrun, Mussadar Ungkap Kesedihan Lewat Status Facebook)

“Kalau kita lihat di PKPU tentang pencalonan, kalau ada putusan pengadilan, kemungkinan akan ada prose penggantian. Tapi itupun dibatasi 30 hari sebelum pemungutan suara,” kata Hamiruddin Udu yang dikonfirmasi zonasultra.id.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kendari, Selasa (27/2/2018). Keempat tersangka tersebut yaitu ADR (Adriatma Dwi Putra) Wali Kota Kendari, ASR (Asrun) calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Kepala BPKAD Kota Kendari FF (Fatmawati Faqih) selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, HAS (Hasmun Hamzah).

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK meningkatkan status menjadi tersangka. HAS Direktur PT Sarana Bangun Nusantara sebagai pemberi, dan sebagai penerima, ADR Wali Kota Kendari, ASR (Asrun) calon gubernur Sultra dan bekas Kepala BPKAD Kota Kendari FF,” kata pimpinan KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta. (A)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini