SATGAS PENGENDALIAN PANGAN – Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sultra dan Instansi Terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Bank Indonesia Perwakilan Sultra, BULOG Divisi Regional Sultra di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra, Selasa (16/5/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam melakukan pengawasan ketersediaan pasokan, distribusi, dan harga bahan pangan menjelang bulan puasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama semua instansi terkait seperti Bank Indonesia Perwakilan Sultra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, dan kepolisian telah membentuk tim Satgas Pengendalian Pangan.
Seperti yang diungkapkan Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (16/5/2017), atas perintah Gubernur Nur Alam, Pemerintah Provinsi membentuk Satgas Pengendalian Pangan. Saleh menyebutkan dalam tim ini terdapat empat bidang yaitu bidang ketersediaan, bidang distribusi, bidang pengendalian harga, dan bidang penindakan.
Kata Saleh Lasata, misal ketika terjadi penimbunan oleh oknum tertentu, maka akan dilakukan penindakan oleh kepolisian dan diproses secara hukum. Begitu pun jika terjadi kenaikan harga, kendala pendistribusian, dan pasokan yang berkurang, pemerintah akan segera mengatasi dengan cepat. Agar tidak terjadi lonjakan harga dan kekurangan stok di pasaran. Walaupun ada kenaikan harga bahan pokok, pemerintah saat ini menganggap kenaikan masih dalam batas wajar normal.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kemendag RI Lasminingsih menambahkan di Sultra himbauan Mendag telah dilakukan. Terbukti dengan kerja nyata yang dilakukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menstabilkan harga dan menjaga stok bahan pangan.
“Dari pemantauan harga yang kami lakukan di pasar, harga relatif stabil dan itu baik sekali. TPID di daerah itu jalan, tiap hari dipantau, tiap hari diketahui berapa stok dan harga bahan pokok,” terangnya.
Lanjit Lasminingsih, Satgas Pengendalian Pangan yang dibentuk di tiap daerah merupakan pengembangan dari TPID, akan menangani dan memantau saluran distribusi dan pasokan bahan pangan di Sultra. Selain itu, ada komisi pengawas persaingan usaha (KPPU). Sehingga, dalam mengamankan pasokan bahan pokok sudah ada tim yang benar-benar solid.
Sedangkan untuk para spekulan dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 71 ada sanksi tegas yang diberikan jika berani melakukan spekulasi atau penimbunan.
“Dengan adanya Satgas pelaksana di lapangan, kita telah memberikan ruang sempit deh untuk para penimbun atau spekulan,” tutur Lasminingsih.
Melalui TPID, Satgas Pengendalian Pangan dan KPPU diharapkan dapat menstabilkan dan mengendalikan harga-harga bahan pangan di Sultra. Dan sejauh ini, harga masih relatif stabil dan terkendali. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati