ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Anton B Silitonga mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman, pada Jumat (7/4/2017) lalu.
Hal itu setelah 14 hari masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor (PT) Kelas IA Kendari, Irmawati Abidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada perinsipnya kita akan mengajukan banding, karena sampai saat ini juga kami penuntut umum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Kendari,” ungkapnya, Jumat (21/4/2017).
Dikatakan, pihaknya belum dapat mempelajari apa yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim atas vonis bebas terdakwa mantan Bupati Konawe Utara itu. Untuk itu pihaknya dengan tegas telah menyatakan kasasi, atas putusan bebas terdakwa Aswad Sulaiman berdasarkan surat akta permohonan kasasi nomor :02/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN. Kdi tanggal 18 April 2017.
(Berita Terkait : Aswad Sulaiman Divonis Bebas)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Irmawati Abidin memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman.
Dalam pembacaan vonis itu majelis hakim menyatakan, bahwa unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, serta orang lain maupun koorporasi tidak terpenuhi. Tidak hanya itu, selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati