ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Irmawati Abidin memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, Jumat (7/4/2017) sore tadi.
“Bahwa unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, serta orang lain maupun koorporasi tidak terpenuhi,” ungkap majelis hakim Irmawati Abidin.
Tidak hanya itu, lanjutnya, selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
Ditemui awak media usia sidang, Aswad Sulaiman mengaku sangat bersukur atas keadilan yang telah di berikan kepadanya dalam kasus ini.
“Alhamdulillah hakim berkeyakinan, bahwa apa yang didakwakan kepada saya itu tidak terbukti. Intinya kita bersukur bahwa keadilan itu masih ada,” katanya.
(Berita Terkait : Hajaratul Aswad Terdakwa Kasus KPU Konawe Kembalikan Uang Pinjaman ke Jaksa)
Dari pantauan awak ZONASULTRA.COM, usai sidang putusan terlihat terdakwa mantan Bupati Konut tersebut sujud sukur di hadapan majelis hakim. Tidak hanya itu, sejumlah kerabat Aswad pun menangis penuh haru sembari memeluk Aswad yang telah dinyatakan bebas itu.
Untuk di ketahui, selain vonis bebas, majelis hakim juga memustuskan agar jaksa mengembalikan uang kerugian negara kepada terdakwa senilai Rp 2.3 miliar sebagaimana uang tersebut di serahkan terdakwa kepada jaksa.
Senada dengan Aswad Sulaiman, kuasa hukum terdakwa Razak Naba juga mengucapkan sukur atas vonis bebas yang telah diberikan majelis hakim terhadap kliennya.
“Alhamdulillah yang jelas kita senang, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan bahwa memang tidak ada yang mengarah kesana. Memang tidak layak, apalagi uang dari proyek tersebut tidak sepeser pun mengalir ke kantong Aswad,” tuturnya.
(Berita Terkait : Aswad Sulaiman: Saya Diancam Ditahan Kejati Jika Tidak Kembalikan Dana RP 2,3 Miliar)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu selama 14 hari untuk berpikir terhadapan putusan bebas majelis hakim kepada terdakwa.
“Nanti di hari ke-14 baru kita ajukan sikap, kalau soal kasasi kita belum tau. Yang jelas kita gunakan waktu pikir pikir dulu selama 14 hari itu,” ujarnya. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati