23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Pengadaan Bibit Fiktif di Dishut Konut

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Pengadaan Bibit Fiktif di Dishut Konut

126
ilustrasi kejaksaan
Jaksa Kesulitan Tangkap Mantan Dirut PLM

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2015 lalu kini telah memasuki tahap satu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa berkas perkara dua tersangka dalam kasus tersebut.

ilustrasi kejaksaan
Ilustrasi

Kasipenkum Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan jaksa telah memeriska berkas perkara dua tersangka, yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Muhammaduh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA :  Berkas Perkara Kasek Cabul di Buton Masuk Sidang Putusan

“Kan sudah P19, kalau berkas perkara tersangka Kadishut Konut itu sudah di kembalikan ke penyidik Polda Sultra. Waktu hari Jumat (13/1/2017) kemarin, karena masih kurang sarat materil dan formil,” tuturnya, Senin (16/1/2017).

BACA JUGA :  Kemenkumham Sultra Berhentikan Sementara Pegawai Lapas yang Ditangkap BNNP

Tak hanya berkas perkara Kadishut, lanjut Janes, saat ini jaksa juga tengah meneliti berkas perkara tersangka Muhammaduh selaku PPK dalam proyek pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp.700 juta dari total anggaran  Rp 1,1 miliar. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati