Jambret Tas, Dua Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

386
Jambret Tas, Dua Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi
JAMBRET TAS – Dua pelaku jambret (bagian kiri) inisial FR (19) dan R (16) yang ditahan di Polres Kendari, Rabu (10/10/2018). Keduanya ditangkap pada 8 Oktober 2018 lalu. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua orang pemuda berinisial FR (19) dan R (16) ditangkap jajaran Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Senin (8/10/2018) lalu karena menjambret tas milik seorang wanita pada malam hari.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan kejadian penjambretan itu pada Selasa, 2 Oktober 2018 sekitar pukul 04.00 Wita dini hari di jalan MT Haryono Kelurahan Bende Kendari, tepatnya di depan rumah bernyanyi Nav Karaoke. Korbannya bernama Marsia dibonceng oleh temannya bernama Pence.

Saat korban tiba di depan Nav Karaoke, Kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor lalu merampas tas milik Marsia. Pelaku lalu menendang korban dan berlalu pergi. Kerugian korban mencapai Rp.5,2 Juta.

BACA JUGA :  Tie Saranani Ikuti Proses Hukum di Kejaksaan

“Modus operandi, para pelaku ingin memiliki barang korban dan memanfaatkan nilai ekonomisnya. Barang bukti 1 buah HP merek Oppo, 1 buah HP merek samsung, 1 buah sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku, dan barang bukti lainnya,” ujar Jemi saat pers rilis di Polres Kendari, Rabu (10/10/2018).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengungkapkan bahwa hasil interogasi mereka terhadap pelaku, diketahui jika FR sudah 3 kali melakukan aksinya yakni 2 kali pada tahun 2016 serta 1 kali bersama R pada tahun 2018. Kasus yang diproses sekarang adalah laporan polisi tahun 2018.

BACA JUGA :  Polres Kendari Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Daun Pintu

“Dia keliling mencari sasaran, khususnya tengah malam sampai pagi. Jadi korbannya diutamakan wanita, begitu melihat wanita yang sedang lengah langsung datang menarik tasnya. Usia mereka di bawah 20 tahun dan putus sekolah,” ujar Diki. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban