
ZONASULTRA.COM, KENDARI –Seorang pemuda asal kota Makassar bernama Herman (27) ditangkap Anggota Buser 77 Satuan Reskrim Polres Kendari karena melakukan aksi penjambretan. Ia ditangkap di jalan Kelurahan Lalodahti, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada pukul 15.30 wita, Rabu (27/9/2018) kemarin.
Korbannya adalah Sitti Salma (44) warga Kendari, seorang ibu yang tengah mengendarai sepeda motor dengan menggonceng anaknya pada 24 September 2018 lalu. Saat di perjalanan tepatnya di jalan Sorumba (Kompleks Pasar Panjang) Kota Kendari, pelaku langsung menarik tas milik ibu tersebut.
Di dalam tas itu berisi barang berharga milik korban berupa 1 Buah Handphone Kecil Merk Samsung, 1 Buah Handphone Merk Vivo Y35, Uang tunai Sebesar Rp 2,6 Juta serta beberapa kartu identitas milik korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Sebesar Rp 6 Juta. Sehingga atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres kendari guna pengusutan lebih lanjut. Saat penangkapan tadi pelaku tidak melawan dan didapat saat sedang tertidur,” ujar Kasatreskrim Polres Kendari Diki Kurniawan melalui pesan Whatsapp, Kamis (27/9/2018) malam.
Herman dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian (Penjambretan) dengan ancaman pidana 9 tahun. Herman diketahui bekerja sebagai buruh bangunan yang berasal dari jalan Malang Kari Keluarahan Manggasa Kecamatan Gowa, Makassar. (B)