ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengeluarkan surat edaran bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk tidak meliburkan pelajar menjelang Nataru dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasrun Lio mengatakan memang ada surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, oleh karena itu satuan pendidikan harus kembali pada kalender akademik.
“Misalnya tanggal 17 Desember 2021 penerimaan rapor biasanya itu libur oleh karena adanya surat edaran, maka kegiatan disekolah tetap dilanjutkan dengan kegiatan pembentukan karakter siswa melalui projek belajar pancasila,” kata Hasrun Lio, pada Rabu (22/12/2021).
Hasrun Lio menambahkan bahwa projek belajar pancasila bisa berupa kegiatan demokrasi misalnya pemilihan osis atau kegiatan yang dalam bentuk adaptasi lingkungan seperti penanaman pohon dan kegiatan Porseni.
Kemudian skenario pembelajaran di tahun 2022 belum ada petunjuk, untuk sementara masih tetap pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas sampai ada informasi baru.
“Oleh karena itu, kegiatan di sekolah harus diisi kegiatan seperti itu dan sekarang hampir semua jenis sekolah menjalankannya,” jelasnya
Sementara itu, Hasrun Lio membeberkan bahwa kebijakan di setiap kabupaten Sultra untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP) sudah ada yang melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh.
Tapi untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) belum melaksanakan belajar tatap muka penuh, karena masih menunggu informasi perkembangan terkait dengan kebijakan pembelajaran tatap muka. (B)
Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin