ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pangkalan yang mengalami kekosongan gas Elpiji 3 Kilogram. Karena gas merupakan hak milik setiap warga negara Indonesia.
Kepala Bidang Minyak dan Gas (Migas), Ketenagalistrikan, dan EBTKE Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra Andi Azis mengatakan, upaya mengawasi pendistribusian gas melon, tak hanya menjadi tugas pemerintah atau pihak terkait. Namun, keterlibatan masyarakat sebagai pemilik juga harus turut ambil peran.
“Yang paling pokok sebenarnya bagaimana masyarakat kita bisa menjadi mitra yang baik. Karena elpiji 3 kilogram hak masyarakat, maka masyarakat sendiri juga yang mengawasi,” jelasnya saat ditemui di Kendari, Senin (23/4/2018).
Andi meminta masyarakat untuk segera melaporkan saat terjadi hal ganjal seperti kekosongan stok tabung gas bersubsidi di pangkalan, tetapi di pengecer banyak. Dengan mencatat alamat, nama, dan nomor pangkalan, lalu laporkan ke dinas ESDM.
Hal ini dimaksudkan agar pihaknya dapat menyampaikan persoalan itu kepada agen yang memiliki tanggung jawab terhadap pangkalan. Selanjutnya, akan dilaporkan ke Pertamina agar agen yang bersangkutan menerima sanksi.
“Kalau perlu pangkalan itu diputuskan kontraknya, lalu diberikan ke pangkalan lain,” tambahnya.
Mengingat, keterbatasan petugas dari ESDM, maka sangat diharapkan partisipasi masyarakat yang menggunakan elpiji (pemilik yang berhak atas elpiji) juga ikut mengawasi pendistribusiannya. (B)