ZONASULTRA.COM, KENDARI – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam kebijakan tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi minuman keras (miras).
Sejumlah organisasi masyarakat mengecam keras Perpres tersebut. Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra) Syamsul Anam, mengatakan
sangat mengapresiasi langkah presiden dengan membatalkan lampiran III perpres No 10 tahun 2021 tersebut.
Menurut dia, industri miras dapat saja berkontribusi dalam bidang perekonomian. Namun, hal itu juga dapat membawa mudarat yang tidak ringan secara sosial.
“Kita mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada investasi yang tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, namun juga memiliki peran dalam memuliakan manusia dan lingkungannya,” tutur Syamsul saat dikonfirmasi di WhatsAppnya, Selasa, (2/3/2021).
Akademisi yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), mendesak pemerintah terutama penyusun peraturan teknis untuk secara seksama memperhatikan suasana kebatinan publik, dan memberi porsi bagi penguatan sektor usaha yang manfaat sosial dan ekonominya nyata dan berkelanjutan.
“Ringkasnya, pemerintah ndak usah aneh-aneh, lapangan usaha yang halal masih membentang luas untuk diikhtiarkan sekaligus difaslitasi, seperti ekosistim industri halal yang terus tumbuh dan berkintribusi di tanah air,” terangnya. (b)
Penulis : M17
Editor : Kiki