JPU Benarkan Tongkang Bermuatan Nikel yang Ditahan Lanal Kendari Berlayar dari Kabaena

514
JPU Benarkan Tongkang Bermuatan Nikel yang Ditahan Lanal Kendari Berlayar dari Kabaena
KAPAL TONGKANG - Tongkang yang ditahan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari berlayar tidak sesuai Surat Perintah Berlayar (SPB). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rahmad membenarkan bahwa tongkang yang ditahan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari berlayar tidak sesuai Surat Perintah Berlayar (SPB).

Fakta asal kapal tongkang yang diamankan Lanal Kendari atas pengakuan warga setempat Simon Battenam beberapa waktu lalu disebutkan berasal dari Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.

Ia melihat langsung kegiatan pengangkutan ore nikel dari stockpile PT Surya Saga Utama (SSU) di dusun tersebut. Kata dia, ada setoran uang kompensasi ke warga Kabaena Utara sebesar Rp45 juta pada tanggal 16 Desember 2020 atas pemuatan nikel tersebut ke atas tongkang Tadung Balanipa 3011 dan mempunyai dokumentasi atas kegiatan itu.

Kapal Putra Mandar 179 dan tongkang Tadung Balanipa 3011 masuk wilayah jetty PT SSU pada tanggal 2 Desember 2020 dan berlabuh sebelum melakukan pemuatan. Ore nikel itu diketahui milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI). Dirinya kaget tiba-tiba muncul pihak lain yang mengaku pemilik nikel itu dan melakukan pemuatan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saya sudah jawab tadi, kalau terdakwa menahkodai kapal tidak sesuai dengan surat persetujuan berlayar (SPB) yang dimiliki,” ungkap Rahmad melalui sambungan telepon whatsapp, Selasa (2/2/2021).

Pelaksanaan sidang terkait kasus tersebut sudah digelar dua kali. Pertama, Kamis (21/1/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Anak Buah Kapal (ABK) dan pihak Syahbandar Kolaka yang diduga menerbitkan SPB tersebut.

Hari ini, agenda sidang kedua kembali digelar untuk mendengarkan saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut. Kata Rahmad apabila keterangan saksi dianggap cukup, agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan ahli.

Sebelumnya diberitakan, Lanal Kendari mengamankan kapal dan tongkang bermuatan 7.500 metrik ton ore nikel. Hasil pemeriksaan kapal tersebut melanggar undang-undang pelayaran.

Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya menyebutkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan izin berlayar, sehingga sejak tanggal 25 Desember 2020 dini hari sampai saat ini masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Ia menjelaskan, Lanal Kendari mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI). Awalnya tim KRI sedang melakukan patroli di sekitar perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mendapatkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel itu di Selat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Baca Juga :
Dampak Corona di Sektor Ekonomi, Kadin Sultra: Harus Ada Relaksasi Ekspor Nikel

“Setelah diperiksa ternyata dokumen pelayaran tidak lengkap. Sehingga tim KRI melimpahkan ke Lanal terdekat untuk diamankan,” ungkap Kapten Laut (P) Rizki Daya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020) lalu.

Untuk diketahui, dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari disebutkan terdakwa Andang Rohman pada hari Jumat (25/12/2020) di Perairan Selat Wawonii, Konkep selaku nahkoda berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan Syahbandar menggunakan kapal Tug Boat Putra Mandar 179 yang menggandeng Tongkang BG PBB Tandung Balanipa 3011 berbendara Indonesia.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini