Jubir KPK: Dua Perkara di Sultra Masih Terkendala Penanganannya

510
Jubir KPK: Dua Perkara di Sultra Masih Terkendala Penanganannya
KASUS KORUPSI - Koordinasi Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK terkait penanganan perkara korupsi dengan Kepolisian Daerah Sultra yang dilaksanakan di Mapolda Sultra, Rabu (18/4/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada dua perkara di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terkendala penanganannya. Dua perkara itu yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan jalan hot mix yang tersebar di Kota Baubau tahun anggaran 2005.

“Serta dugaan tindak pidana korupsi dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi di Desa Asinua Jaya Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe oleh Polres Konawe,” kata Febri, Rabu (18/4/2018) malam.

BACA JUGA :  Kakek di Konawe Ini Ditemukan Meninggal dalam Kebun Sawit

Hal ini terungkap dalam koordinasi Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK terkait penanganan perkara korupsi dengan Kepolisian Daerah Sultra yang dilaksanakan Rabu (18/4/2018) di Mapolda Sultra.

“Pada pertemuan tersebut, KPK dengan Polda Sultra membahas penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Polda Sultra dari tahun 2010 hingga tahun 2018,” lanjut Jubir KPK ini.

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 80 perkara dibahas dan sebagian besar penanganan perkara berjalan dengan lancar. Namun 14 perkara di antaranya saat ini masih terkendala penyelesaiannya, termasuk dua perkara di atas.

BACA JUGA :  Inspektorat Baubau Periksa Camat Bungi Soal Dugaan Pungli MTQ

Tim KPK sendiri diterima oleh Dirreskrimsus Polda Sultra AKBP Yandri Irsan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Kasubdit Tipikor dan jajaran.

Selanjutnya terhadap perkara yang terkendala tersebut, tim Koorsup Penindakan KPK telah melakukan supervisi kepada tim penyidik Polda Sultra. Antara lain dilakukan dengan melakukan gelar perkara bersama dan memberikan masukan atas kendala-kendala yang dihadapi. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati