ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fredly Nasution menyebut stabilisasi kinerja sektor jasa keuangan pada Juni 2019 tetap terjaga dengan pertumbuhan yang positif.
Hal ini disebabkan karena kinerja intermediasi sektor keuangan dan profil risiko lembaga jasa keuangan tetap terkendali.
Dia menyebutkan, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan seperti kredit perbankan tumbuh stabil di level 11,05 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama atau year on year (yoy).
Hal ini didorong dengan pertumbuhan kredit investasi yang terus meningkat ke level 15,70 persen (yoy) yang merupakan level tertingginya dalam tiga tahun terakhir. Dan pertumbuhan piutang pembiayaan sedikit meningkat ke level 5,03 persen (yoy).
Baca Juga : OJK Konsolidasikan 12 Bank Bahteramas di Sultra
Apabila dilihat dari sisi penghimpunan dana, untuk dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,27 persen (yoy), ini didorong oleh pertumbuhan deposito sebesar 8,84 persen (yoy).
Fredly menambahkan, lembaga jasa keuangan juga mampu menjaga profil risiko pada level yang terkendali. Di mana risiko kredit perbankan berada pada level yang rendah, tercermin dari posisi rasio non-performing loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,61 persen dengan NPL net 1,18 persen.
“Risiko nilai tukar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio posisi devisa neto (PDN) sebesar 1,86 persen, di bawah ambang batas ketentuan,” ungkap Fredly saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2019).
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Di mana liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 197,91 persen dan 88,33 persen. Angka ini di atas ambang batas ketentuan.
Kondisi ini pun menggambarkan permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi.
Meski begitu, di tengah memburuknya kondisi pertumbuhan ekonomi global, pihaknya akan terus mendukung reformasi struktural yang dilakukan pemerintah guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
OJK pun akan terus mencermati perkembangan risiko kredit serta kondisi likuiditas sektor jasa keuangan agar terjaga pada level yang memadai.
“OJK terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi dan juga mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan,” pungkasnya.
Baca Juga : OJK Sultra Anjurkan Bank Manfaatkan Teknologi Informasi
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah, dan juga rumah tangga.
Artinya intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Proses intermediasi dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi, pejanjian kredit, dan sebagainya yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dan sebagainya) kepada penabung atau unit surplus. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati