Juni 2020 Jabatan Eselon IV Resmi Dihapus, Pemprov Sultra Lakukan Pendataan

9858
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode Mustari
Laode Mustari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya resmi menghapus jabatan Eselon IV lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghapusan itu mulai diberlakukan pada Juni 2020 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mustari menjelaskan, penghapusan jabatan Eselon IV juga berlaku pada ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Baca Juga : Pemprov Sultra Kembali Buka Lelang Jabatan Tinggi Pratama

“Tanggal 20 Oktober 2019, kemudian ditindak lanjuti oleh Menpan RB. Tapi karena ada sedikit gaduh di daerah-daerah, lalu diambil alih oleh Mendagri menyurati seluruh daerah pada Desember 2019 bahwa eselon III dan IV dihapus semua,” ungkap Mustari saat ditemui awak media di kantor BKD Sultra, Rabu (5/2/2020).

Namun, kata Mustari, pada tanggal 18 Desember 2019, surat kedua dari Mendagri keluar yang berisi tentang penghapusan eselon yang hanya dilakukan untuk eselon IV. Penghapusan eselon IV, lanjutnya, terkait masalah perizinan yang menghalangi investasi.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Jadi praktek-praktek perizinan yang menghalangi investasi ini yang ditiadakan, kemudian di PTSP seluruh eselon IV itu dihapuskan. Kecuali, sekretariat dan kasubag yang menangani kesekretariatan. Yang ke dua, UPTD itu seluruh eselon IV itu dihapus kecuali kasubagnya juga,” terangnya.

Dengan adanya penghapusan eselon IV di jajaran unit pelaksana teknis daerah (UPTD), lanjutnya, seluruh UPTD di Sultra naik status dari tipe B menjadi tipe A dengan jabatan eselon IIIA. Meski begitu, Mustari mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan jumlah eselon IV yang di lingkup Pemprov Sultra.

“Sementara kita esesment ini, seluruh dinas-dinas yang mempunyai seksi yang menangani perizinan itu akan dihapuskan. Tapi hak-hak mereka, tunjangan pada saat menjabat eselon IV itu tidak akan dihapus. Tapi akan disetarakan, ke dua fasilitas yang digunakan eselon IV tidak bisa diserahkan kepada orang lain,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Baca Juga : Biro Kerjasama Pemprov Sultra Bakal Dihapus

Untuk di Pemprov Sultra sendiri, jabatan eselon IV yang menangani masalah perizinan tersebar di sejumlah dinas. Seperti Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, serta sejumlah Dinas lainnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mewacanakan penghapusan jabatan eselon III dan IV. Penghapusan jabatan ke dua eselon itu, diutarakan oleh Presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai Presiden bersama Wapres Ma`ruf Amin pada 20 Oktober 2019. (a)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini