Jurnalis di Kendari Diduga Alami Kekerasan saat Liput Demo di BLK

Jurnalis di Kendari Diduga Alami Kekerasan saat Liput Demo di BLK
Korban tindakan kekerasan dan pelecehan oleh oknum polisi di kantor balai Latihan (BLK) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 18 Maret 2021. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang jurnalis koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian saat meliput demonstrasi di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021).

Saat itu puluhan pengunjuk rasa melakukan demonstrasi di kantor BLK menuntut pokja dan BLK Kendari membatalkan hasil lelang pekerjaan workshop las dan workshop otomotif mobil.

Aksi itu berlangsung damai, namun beberapa saat kemudian para demonstran terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian yang mengamankan aksi hingga berakhir ricuh.

Usai kejadian tersebut, para demonstran diterima oleh pihak BLK untuk melakukan dengar pendapat, namun saat hendak masuk mengikuti pertemuan tersebut, polisi menahan Rudinan dan memintanya menunjukkan ID card.

“Tetapi setelah saya menunjukkan ID card polisi langsung memukul dari belakang ada sekitar 7 sampai 10 anggota polisi. Setelah dipukul disusul dengan kata-kata kasar yang seharusnya tidak diungkapkan oleh oknum kepolisian,” ungkap Rudinan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam aksi brutal sekolompok oknum polisi tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.

Penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” ujarnya

Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang. Maka dari itu, AJI meminta para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi. Kemudian, kami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan,” kata La Ode Kasman. (b)

 


Penulis: M14
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini