Kades Landipo Diduga Jual Jalan Usaha Tani ke Perusahaan Tambang

1772
Kades Landipo Diduga Jual Jalan Usaha Tani ke Perusahaan Tambang
ADUAN PELANGGARAN - Koalisi Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum (KLSMP) menunjukkan surat aduan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan itu dimasukkan pada Selasa (5/2/2019) lalu. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Desa (Kades) Landipo bernama Husein Thamrin diduga menjual jalan usaha tani ke Perusahaan Tambang PT Sungai Raya Nickel Aloy Indonesia (SRNAI). Jalan itu berada di desa setempat, tepatnya di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dugaan itu disuarakan oleh Koalisi Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum (KLSMP) Sulawesi Tenggara (Sultra). PLPH bahkan telah mengadukan hal itu di bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, pada Selasa (5/2/2019) lalu.

Sekretaris KLSMP Sultra Muhamad Azhar mengatakan Thamrin sebagai kades diduga mengabaikan aturan yang berlaku serta menyimpang dari hasil rapat tingkat Desa Landipo sehubungan dengan jalan pengerasan (belum diaspal) sepanjang 1 kilometer (km) tersebut.

Masalah itu bermula dari keberadaan jalan usaha tani Desa Landipo yang merupakan jalan umum akses masyarakat menuju pantai Desa Landipo. Pembangunannya sepenuhnya dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui program padat karya dan dana program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) pada beberapa tahun silam.

Kades Landipo Diduga Jual Jalan Usaha Tani ke Perusahaan Tambang
Tanda terima pengaduan dari Ditreskrimsus Polda Sultra kepada Koalisi Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum

Sekian lama digunakan warga desa, lalu pada 2017 jalan itu juga dibutuhkan perusahaan PT SRNAI untuk menunjang aktivitasnya. Perusahaan itu kemudian meminta kepada Pemerintah Desa Landipo untuk menggunakan jalan tersebut sebagai jalan khusus akses penunjang kegiatan tambang.

BACA JUGA :  Bantah Menambang Ilegal di Konut, Ini Penjelasan PT Bososi

berdasarkan permintaan tersebut, maka pihak pemerintah desa lalu mengundang semua pihak yakni, pihak perusahaan dan masyarakat untuk melakukan pertemuan/musyawarah, masih di tahun 2017.

Menurut Azhar, dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk membangun jalan (dua kali lipat dari jalan sebelumnya) pada lokasi lain sebagai pengganti jalanan yang telah PT SRNAI kuasai.

Pada 28 Januari 2019 KLSMP Sultra lalu mendatangi pihak perusahaan PT SRNAI guna menanyakan perihal kewajiban mereka untuk membuat jalan baru. Namun dari situ diketahui bahwa pihak Perusahaan telah menyelesaikan pembayaran sebesar 280 juta kepada Kades Landipo, Husein Thamrin.

“Penerimaan uang oleh kades ini merupakan salah satu yang menyimpang dari kesepakatan serta peraturan terkait dengan penjualan atau tukar aset desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mentri dalam Negeri, khususnya Pasal 15 nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa,” ujar Azhar di Kendari, Sabtu (9/2/2019).

Perbuatan kades itu juga diduga sebagai tindak pidana penggelapan atau tindak pidana korupsi sebab telah menyebabkan kerugian negara yakni hilangnya aset berupa Jalan desa Landipo.

BACA JUGA :  Pemuda Kendari yang Menikam Temannya Ditangkap Polisi

Azhar mengatakan keinginan masyarakat setempat adalah kalau PT SRNAI tidak mau mengganti jalan usaha tani itu maka dalam waktu dekat terpaksa masyarakat akan mengambil alih jalan tersebut. Kemudian, Kades diharapkan mengembalikan uang yang diambil dari perusahaan tambang itu.

KLSMP turut mengawal masalah tersebut karena permintaan dari perwakilan masyarakat Landipo untuk memberikan bantuan hukum. Azhar mengatakan selama ini persoalan itu belum melahirkan solusi yang memuaskan masyarakat, sehingga perlu diberi bantuan hukum.

Saat dikonfirmasi, Husein Thamrin enggan memberikan keterangan lewat sambungan telepon seluler. Dia mengaku akan memberikan keterangan secara jelas pada hari ini (Minggu, 10/2/2019) pagi di Kendari.

“Karena kurang bagus komunikasi di HP (handphone) nanti ketemu langsung supaya saya jelaskan,” ujar Thamrin, Sabtu (9/2/2019), lewat telepon selulernya, yang mengaku sedang berada di Desa Landipo.

Namun hingga ditunggu, Thamrin belum dapat memberikan penjelasan. Terhadap PT Sungai Raya Nickel Aloy Indonesia sedang dilakukan upaya konfirmasi.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma