Kades Laonti Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaaan Penyelewengan Dana Desa

567
Kades Laonti Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaaan Penyelewengan Dana Desa
Pelapor, Moh. Amin usai menyerahkan Laporan Dugaan Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kegiatan fiktif yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin.(ISMU/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Diduga adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2019 hingga 2021 di Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kepala Desa (Kades) Laonti dipolisikan.

Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan DD dan ADD fiktif tersebut dilayangkan ke Polda Sultra pada 7 Februari 2022 dengan pelapor atas nama Moh. Amin dan diterima oleh Bripka Syamsul selaku petugas piket siaga Ditreskrimsus Polda Sultra. Di hari yang sama, pelapor juga melayangkan aduannya ke Kejati Sultra dengan dibuktikan tanda terima surat oleh pihak Kejati Sultra.

Saat ditemui Zonasultra.com di Kendari pada Jumat (11/3/2022) Moh. Amin menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran (T.A) 2019, T.A 2020 dan T.A 2021. Dimana kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi APBDesa tersebut tidak dilaksanakan atau tidak ada.

“Untuk itu, saya melapor. Saya sudah terima surat pemberitahuan tanggal 9 kemarin untuk dilimpahkan dari Polda ke unit Tipidkor satreskrim Polres Konsel,” katanya.

Moh. Amin mengatakan, dugaan kegiatan fiktif penggunaan DD dan ADD tersebut berupa pengadaan pupuk sebanyak 474 buah dengan alokasi dana sebesar Rp71,1 juta tahun anggaran 2019, namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan RAPBDesa pada 2020.

Kades Laonti Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaaan Penyelewengan Dana Desa
Bukti tanda terima laporan masuk di Polda Sultra pada 7 Februari 2022.

Kegiatan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) sebanyak 17 unit dengan alokasi dana sebesar Rp171,278 juta pada 2020, bahan kayu tidak diadakan serta jumlah RLTH yang diadakan hanya sebanyak 10 unit berdasarkan RAPBDesa pada 2020.

Pengadaan mesin katinting sebanyak 25 unit dengan alokasi dana sebesar Rp125 juta pada 2020, namun mesin katinting yang tersalur ke masyarakat hanya 10 unit dari total 25 unit berdasarkan RAPBDesa tahun 2020.

Kegiatan lanjutan pekerjaan pembangunan bronjong sepanjang 10 Meter dengan alokasi dana sebesar Rp33,133 juta, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif. Hal ini tidak sesuai berdasarkan RAPBDesa T.A 2021.

Kades Laonti, Surdin yang diduga melakukan kegiatan fiktif menggunakan DD dan ADD sejak 2019 hingga 2021.
Kades Laonti, Surdin yang diduga melakukan kegiatan fiktif menggunakan DD dan ADD sejak 2019 hingga 2021.

Pengadaan mesin semprot sebanyak 50 unit dengan alokasi dana sebesar Rp200 juta pada 2021, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif. Hal ini tidak sesuai dengan RAPBDesa 2021.

Kegiatan pembersihan jalan dan lokasi pariwisata menggunakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan alokasi dana sebesar Rp100 juta pada 2021, kegiatan itu tidak dilaksanakan atau fiktif

Serta honor anggota BPD Desa Laonti atas nama Moh. Amin (Wakil Ketua BPD) selama 36 bulan sebesar Rp12,6 juta dan Harto (Sekretaris BPD) selama 36 bulan sebesar Rp10,8 juta terhitung dari 2019 hingga 2021 tidak diberikan kepada yang bersangkutan yang menjadi hak yang seharusnya diterima dan diserahkan oleh Kades, Surdin.

“Sampai hari ini kami tidak dibayarkan. Yang dibayarkan itu hanya honor 2018 selama 1 bulan. Sesuai SK Bupati tanggal 20 Agustus 2018, seharusnya kami di bayar 4 bulan. Berarti honor 3 bulannya di sunat,” katanya.

Menurutnya, yang dilakukan Kades tersebut telah menyalahi aturan dan meminta proses hukum agar berjalan. Karena jika dibiarkan maka kegiatan yang fiktif tersebut bisa diadakan untuk menutupi itu.

Ia berharap pihak kepolisan segera melakukan tindakan hukum atas dugaan yang dilayangkan tersebut karena memiliki bukti yang cukup jelas. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor : Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini