Kades Pengguna Ijazah Palsu di Kolut Resmi Dipenjara

Kades Penggunaan Ijazah Palsu di Kolut Resmi Dipenjara
Kepala Desa (Kades) Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) kolut atas penggunaan Ijazah palsu.bJum'at (13/8/2021). (Rusman Edogawa/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Kepala Desa (Kades) Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, hal itu di lakukan setelah adanya putusan tingkat kasasi Mahkama Agung (MA) yang terbuktinya penggunaan Ijazah yang terbukti palsu saat mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 lalu.

Kajari Kolut Teguh Imanto mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan administrasi putusan kasasi beberapa waktu lalu. Terpidana kades aktif tersebut yakni Dakirwan Bin Dulla telah di jatuhi hukuman satu tahun kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta dan telah disetorkan ke kas negara.

Kata dia, saat ini terpidana telah berada di rutan kelas II kabupaten Kolaka dan pihaknya sengaja melaksanakan eksekusi hari ini agar tidak membuat kegaduhan di masyarakat.

“Kemarin, secara sukarela terpidana telah membayar denda sebesar Rp50 juta, sehingga hari ini kita tinggal mengupayakan eksekusi. Semoga eksekusinya berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” kata Teguh Imanto Jum’at (13/8/2021).

Dikatakannya, dengan adanya kasus tersebut pihaknya berharap tidak ada lagi kasus serupa dan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat sehingga kedepannya semakin sadar hukum.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua unsur terkait begitupun kepada penasihat hukum dan terpidana yang sukarela dan ikhlas untuk dieksekusi sebab menurutnya jika putusan MA merupakan putusan akhir. Kalaupun ada upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi itu tidak menghalangi eksekusi.

BACA JUGA :  Dua Caleg PKS Bakal Berlebaran di Penjara

“Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kolaka Utara yang telah berkordinasi, konsultasi dengan kami, dan juga memberikan masukan-masukan positif terhadap Dakirwan sehingga memudahkan kami untuk melakukan eksekusi,” bebernya.

Sebelumnya, Vonis tersebut Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pit.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54 dan seterusnya, tanggal 10 Agustus 2020 lalu. (A)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini