ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Yade Riyanto mengungkapkan, para investor wisata di pulau Labengki, Kecamatan Lasolo, mendapat izin dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi untuk melakukan pengelolaan dan pembangunan sejumlah resort dan fasilitas lainnya.
Yade mengungkapkan, saat ini hanya terdapat dua investor yang sementara berinvestasi di pulau Labengki. Dan setelah dilakukan peninjauan, dua perusahaan tersebut memiliki izin dari BKSDA Provinsi. Sementara izin dari pemda Konut tidak ada, karena Pemda setempat belum memiliki regulasi aturan. (Baca : 3 Gugusan Pulau di Labengki Telah Dijual ke Investor Wisata )
“Kami sudah buat rencana perda tentang perencanaan, pengelolaan dan pelayanan. Kalau ini sudah ditetapkan sebagai perda, baru bisa kita berbuat,” kata Yade Riyanto di hadapan komisi III DPRD Konut pada rapat dengar pendapat yang digelar, Selasa (24/5/2016).
Dikatakan Yade Riyanto, saat ini pemerintah daerah Konut sedang naik daun dari sektor pariwisata. Namun, seiring naiknya popularitas daerah itu dari sektor yang dipimpinnya muncul permasalahan.
“Salah satu permasalahan waktu rapat koordinasi di BKSDA, muncul isu jika dinas pariwisata dan BKSDA antara “kucing dan tikus” tak pernah ketemu karena regulasi,” ucap Yade Riyanto.
Diakuinya, keberadaan wisata pulau Labengki bukan hanya di Konawe Utara, namun diseluruh nusantara. Dimana wisata Labengki masuk dalam wilayah konservasi alam dan menjadi tujuan taman wisata alam dengan luas 81.800 hektar.
Saat ini, lanjut Yade Riyanto, wisata Labengki sudah mendunia dan banyaknya tamu yang datang, berkat peran investor bernama Habib yang mempublikasikan keindahan di pulau itu melalui biro-biro perjalanan wisata. Karena bagi dinas pariwisata saat ini hanya berpikir bagaimana mendatangkan dulu wisatawan untuk berkunjung di Labengki.
“Karena kalau orang sudah pada datang di Labengki pasti ekonomi masyarakatnya pun bagus,” katanya.
Sementara itu, Ketua komisi III DPRD Konut, Samir, mengecam para investor yang melakukan pembelian lahan dan pulau seperti yang dilaporkan sejumlah warga dari desa Labengki. Apalagi masuknya investor tersebut tak pernah diketahui oleh Pemda setempat. Pemda telah dirugikan karena tak mendapatkan sepersepun dari potensi wisata yang mereka miliki. ( Baca : Pulau Labengki Disorot, Investor Diduga Kapling Lahan Untuk Kepentingan Bisnis Wisata )
Terkait keberadaan pulau Labengki yang masuk dalam Taman Konservasi Laut (TKL), Samir menyarankan kepada para stakeholder agar terlebih dahulu melakukan pemetaan atau zonasi peruntukan kawasan agar warga di desa itu tidak dirugikan, terutama para nelayan yang mengantungkan hidup di laut.
“Ini harus jelas, yang mana wilayah konservasi, zona nelayan dan zona pariwisata. Kita tidak inginkan ada gesekan dan benturan di tengah masyarakat karena hadirnya investor,” kata politisi Hanura ini.
Samir menegaskan, jika benar telah terjadi jual beli lahan dan pulau, maka ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi bukan diperjual belikan untuk kepentingan investor maupun kelompok.
Pengelolaan wisata Labengki, lanjut politisi termuda di Konut ini, harus melibatkan Pemda, karena jangan sampai pemda sudah menghambur APBD di Labengki tapi justru orang luar yang menikmatinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak BKSDA Sultra. Sementara kepala Resort BKSDA Konut, Akbar Syam tak bisa memberikan penjelasan. Akbar meminta wartawan untuk datang ke kantor BKSDA Provinsi Rabu pagi besok. (B)
Penulis : Murtaidin & Jefri Ibnu
Editor : Rustam