Kalah di Pengadilan, Sejumlah Aset Milik Hotel Claro akan Disita

Hotel Claro Kendari
Hotel Claro Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah aset milik PT Fajar Phinisi Seaside atau Hotel Claro Kendari akan disita Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Aset tersebut antara lain satu buah piano klasik, 11 unit kasur, satu unit mobil Toyota Kijang, enam unit TV LCD, enam meja makan, dan satu alat mixing suara.

Penyitaan akan dilakukan karena Hotel Claro menolak membayar hak eks karyawannya Adam Ginanjar Johns sebesar Rp100 juta lebih berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Kendari Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Kdi dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Adam, Anselmus AR Masiku menjelaskan, kliennya bekerja mulai 7 Maret 2016 sebagai Manager Human Resource. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) disepakati kedua belah pihak selama satu tahun sampai 6 Maret 2017.

Selanjutnya, 7 Maret 2017 keduanya kembali bersepakat menandatangani PKWT untuk jangka waktu dua tahun sampai 6 Maret 2019. Adam kemudian dimutasi ke Legal and General Manager Affair 28 November 2018 dengan upah terakhir sebesar Rp10,4 juta.

Pada 13 Februari 2019 pihak Claro menyampaikan kepada Adam untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena masa PKWT tidak diperpanjang lagi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari ini menilai Claro telah melakukan PHK sepihak dan tidak sah. Sebab, hal itu tidak ditetapkan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam pasal 151 ayat 1 Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

PKWT yang diperjanjikan kedua pihak tidak memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif yang tidak terpenuhi yaitu tidak terpenuhinya asas kebebasan berkontrak yang termaktub dalam pasal 1338 KUHPerdata.

“Human resource adalah jenis pekerjaan yang tidak dapat digolongkan sebagai pekerjaan yang dapat diperjanjikan untuk pekerjaan waktu tertentu,” tegas Ansel melalui pesan WhatsApp, Senin (9/11/2020).

Ansel juga menyebut, dalam nota pemeriksaan khusus yang dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra nomor R.06/NP-PR/10/2019 tanggal 30 April 2019, PKWT bertentangan dengan ketentuan pasal 59 ayat 1, ayat 2 ayat 7 dan ayat 8 UU ketenagakerjaan.

Kalah di Pengadilan, Sejumlah Aset Milik Hotel Claro akan DisitaKarena alasan pekerjaan tidak masuk dalam kategori PKWT dan PHK tersebut tidak berdasar maka Claro dibebankan untuk membayar upah pesangon sebanyak dua kali dan 15 persen pergantian hak dengan masa kerja selama tiga tahun. Kuasa hukum juga meminta Claro lewat majelis hakim kepada kliennya selama enam bulan terhitung sejak melakukan PHK 6 Maret 2019.

“Pesangon Rp129 juta ditambah upah proses, Rp60 juta dan tunjangan perumahan selama 15 bulan Rp22,5 juta. Tapi mejelis hakim mengabulkan hanya Rp100 juta lebih kepada Claro. Tapi sejak putusan sampai sekarang belum dilakukan,” ungkap Ansel.

Setelah diputus hakim PN Kendari, pihak Claro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut. Agustus 2020 lalu, kedua pihak bertemu di hadapan ketua PN Kendari.

Menurut Ansel, saat itu pihak Claro menawar pembayaran hingga Rp50 juta, tapi pengacara eks karyawan ini pun tak lagi mau menerima tawaran itu. Sebab, sebelum bergulir ke meja hijau, pihaknya meminta hak kliennya Rp80 juta tapi Claro tak menyanggupi.

“Claro menolak bayar. Makanya kami ajukan permohonan sita eksekusi senilai putusan kasasi ke PN Kendari. Kami tinggal menunggu waktu dari pengadilan untuk melakukan sita eksekusi,” pungkas dia.

Humas PN Kendari Kelik Trimargo belum memberikan keterangan secara jelas mengenai jadwal sita eksekusi tersebut. “Saya tanyakan dulu ya,” tulis Kelik melalui WhatsApp, Senin (9/11/2020).

Public Relation Hotel Claro Kendari Rici Sunarno mengaku tak mau berkomentar mengenai masalah ini. “Untuk ini saya no comment, maafin, masih fokus dulu project,” sebut Rici Sunarno lewat WhatsApp. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini