ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari diduga telah menerbitkan izin sertifikat tanah milik Alm. Hj Mawiah berukuran 468 m² mengatasnamakan Awaludin Yunus (anak dari anak kandung ke-4 pemilik tanah) tanpa sepengetahuan Marwiah (ahli waris, anak kandung pertama pemilik tanah).
Kuasa Hukum Marwiah, Dahlan Moga, mengatakan bahwa sesuai data peta wilayah Kelurahan Nambo yang ada di Kantor Lurah Nambo atas lahan-lahan yang ada di Kelurahan tersebut menyatakan bahwa tanah yang menjadi polemik tersebut masih menjadi milik Hj. Mawiah atau orang tua dari kliennya dengan nomor peta 1054. Sehingga, tidak diketahui lahan tersebut sudah disertifikatkan atau belum.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba menelusuri dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan Kota Kendari. Hal tersebut untuk mengetahui apakah ada mafia tanah pada lahan milik kliennya.
“Untuk itu kami minta konfirmasi dari pihak kelurahan menyangkut lahan dari orang tua klien kami yang ada indikasi telah diterbitkan dokumen atau surat-surat terhadap pihak lain, baik oleh kelurahan maupun kantor pertanahan Kendari,” ungkapnya.
Ahli waris, sebagai anak pertama (kandung), Marwiah, mengaku merasa aneh dan tidak menerima karena seluruh warisan dikuasai oleh cucu dan saudaranya, Mulyani (adik bungsu). Bahkan, cucu bernama Awaludin Yunus, telah membuat sertifikat tanpa sepengetahuan dirinya sebagai anak pertama. Hal itu dibuktikan dengan ada foto sertifikat atas nama Awaludin Yunus tahun 2015 yang ditandatangani Lurah Rajamuddin saat itu.
Bukan hanya itu, sebidang tanah lainnya ukuran 14 x 24 m² pun telah dijual lagi oleh Mulyani (anak bungsu), tanpa sepengetahuannya. Hal itu juga dibuktikan dengan surat penguasaan fisik dari kantor kelurahan, tercantum dengan harga jual beli tahun 2022, juga ditandatangani oleh Lurah Rajamuddin.
“Saya menuntut hak sebagai anak pertama. PBB saya yang bayar, ada keringat saya di situ. Kok cucu yang buat sertifikat tanpa ada persetujuan dari saya,” ujar Marwiah.
Sebagai anak pertama, lanjut Marwiah, dirinya tidak menuntut untuk mengambil semua warisan tanah milik ibunya, dirinya hanya meminta bagian atau menuntut hak sebagai ahli waris, apalagi sebagai anak pertama dan tinggal bersama ibunya.
Marwiah juga mengaku kesal dengan aparat Kantor Kelurahan Nambo yang selalu menyembunyikan terkait pembuatan sertifikat atas nama Awaludin Yunus, termasuk lahan yang dijual Mulyani. Ia menduga ada kongkalikong dalam proses pembuatan sertifikat atas nama Awaludin Yunus,
“Sertifikat atas nama Awaludin Yunus (cucu) dibuat dari tahun 2015. Saya tahu nanti, Kamis 20 Juli 2023 kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Nambo Isramadan mengatakan bahwa tidak ada dokumen terkait surat yang diterbitkan oleh kelurahan kepada pihak lain atas lahan dari orang tua Marwiah, baik sepengetahuan pihak pemerintah kelurahan maupun dalam arsip yang ada.
“Persoalan tanah tersebut, dalam peta pemetaan PTSL tahun 2020, yang tertera itu memang masih alm Hj. Mawiah dan tidak pernah ada gambar di dalam bahwa ada yang memiliki. Pajaknya pun masih ibu Marwiah (anak pertama) yang bayar,” tuturnya.
Isramadan juga menyampaikan bahwa selama ia berada di Kantor Kelurahan Nambo sejak 2012 belum pernah ada yang datang untuk bermohon terkait kepemilikan tanah tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas keterangan pihak kantor Kelurahan Nambo tersebut, kuasa hukum Marwiah akan kembali meminta keterangan kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk mengetahui dasar terbitnya sertifikat tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak redaksi Zonasultra belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap Mulyani, Awaludin Yunus, dan Rajamuddin. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma