ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari akan membuka layanan tatap muka dengan masyarakat mulai Senin, 15 Juni 2020 mendatang.
Sebelumnya KPP Pratama Kendari menutup layanan tatap muka akibat virus corona (Covid-19) sejak tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020 kemudian kembali diperpanjang kembali hingga Juni. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk dukungan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo mengatakan, menghadapi layanan tatap muka ini pihaknya sudah mengeluarkan aturan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Jumlah pengunjung yang masuk dalam ruang pelayanan dibatasi maksimal 30 orang, sementara sisanya akan menunggu di luar dengan syarat protokol kesehatan wajib memakai masker, mencuci tangan pada fasilitas yang sudah disiapkan dan melakukan pengukuran suhu tubuh.
Kemudian pengunjung masuk ke ruangan dengan menunggu panggilan petugas sebagai bentuk antisipasi menjaga jarak. Meski demikian, ada 7 layanan tidak akan dilayani melalui tatap muka yakni pendaftaran akun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah wajib e-filing, pelayanan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Kemudian validasi Surat Setoran Pajak (SSP), aktivasi efin, lupa efin dan layanan Value Added Tax (VAT) atau pajak pertambahan nilai (PPN) refund. Empat layanan di antaranya yakni pembuatan NPWP, SPT yang sudah wajib e-filing, SKF dan validasi SSP bisa dilakukan secara online melalui situs www. pajak.go.id.
“Sementara tiga layanan lainnya dilakukan melalui email unit kerja dan melalui call center pajak serta media sosial kantor pajak,” ungkap Joko melalui pesan WhastApp, Jumat (12/6/2020).
Untuk diketahui, ada 10 layanan yang tetap dilakukan dengan tatap muka antara lain:
1. Permohonan pemindahbukuan
2. Permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak
3. Permohonan perubahan data
4. Permohonan pindah NPWP
5. Permohonan cetak ulang NPWP
6. Pelaporan SPT tahunan dan masa yang belum wajib efiling.
7. Permohonan non efektif
8. Permohonan penghapusan NPWP
9. Permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
10. Permohonan pengaktifan kembali NPWP.(B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma