ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas, bakal menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Tindakan tegas itu, berupa pidana penjara paling lama 1 tahun hingga pengenaan pasal berlapis.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam mengatakan, sanksi tegas itu diberikan pihaknya, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19, di Sultra. Terlebih, saat ini pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktifitas yang melibatkan banyak orang.
Baca Juga : Polda Sultra Bakal Tindaki Warga yang Berkumpul di Luar Rumah
“Kita sudah menginstruksikan seluruh jajarannya di 17 kabupaten/kota, untuk melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan menyusul adanya himbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial. Jika hal itu tidak di indahkan warga, kita mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Merdisyam kepada awak media, Rabu (25/3/2020).
Mardisyam menjelaskan, hal itu sesuai dengan maklumat dari Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19. Maklumat Kapolri yang sudah disebar keseluruh masyarakat Indonesia itu, agar selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.
“Hal ini demi untuk menekan penyebaran COVID-19 ini, agar masyarakat menghindari berkumpul demi kesehatan seluruh masyarakat. Dan beberapa warga telah sadar diri, bahwa instruksi pemerintah menekan sebaran virus ini hanya bisa dilakukan salah satunya yaitu berusaha berada didalam rumah,” ujarnya.
Baca Juga : Samapta Polda Sultra Gagalkan Pengiriman Ratusan Masker ke Jakarta dan Banyuwangi
Ia berharap, masyarakat di Sultra dapat memahami dan membantu kerja-kerja pemerintah dan tenaga medis. dalam menekan penyebaran COVID-19. Bila nantinya, masih terdapat warga atau kelompok yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
“Yang isinya, barangsiapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas. Maka hal itu dapat pidana. Pembubaran massa merupakan bagian penting dari pencegaan penyebaran wabah virus COVID-19,” tutupnya. B
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Rosnia