ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP La Ode Proyek menjelaskan, aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi imbauan untuk tidak berkumpul.
Baca Juga : Samapta Polda Sultra Gagalkan Pengiriman Ratusan Masker ke Jakarta dan Banyuwangi
“Apabila ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” tegas AKBP La Ode Proyek melaui Whatsapp, Senin (23/3/2020).
Perwira dua bunga ini mengungkapkan, sebelum polisi menerapkan pasal pidana, pihaknya akan mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat. Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti imbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.
“Kami tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas,” jelas dia.
Lebih lanjut, La Ode Proyek menjabarkan ketiga pasal yang bakal menjerat warga jika bandel dan melawan petugas saat diminta membuarkan diri atau ngotot bertahan dalam keramaian.
Pertama, pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 rupiah.
“Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga : Kapolda Sultra Jawab Video Viral Untuk Redam Keresahan Masyarakat
Kedua, pasal 216 ayat 1 berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya; demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu rupiah.
“Ketiga, Pasal 218 KUHP, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,” pungkas dia. (B)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma