ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan di Indonesia, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat nomor 1 tertanggal 24 Agustus 2015. Surat tersebut di tujukan ke seluruh Kepolisian Daerah (Polda), untuk ditindaklanjuti di wilayahnya masing-masing.
Kepala PPID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumase mengatakan, untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat maka Kapolri menyampaikan maklumat terkait kewajiban pemerintah untuk menyediakan pemenuhan konsumsi pangan.
“Jadi dalam prakteknya kan sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan, sehingga para pelaku usaha biasa dengan sengaja menimbun barang kebutuhan pokok dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal,” tutur Dolfi, Kamis (3/9/2015).
Jika nantinya terdapat pelaku usaha yang melakukan penimbun bahan makanan pokok (sembako) maka sesuai maklumat Kapolri tersebut, akan ditindak sesuai pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 milyar.









