ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proses hukum yang menjerat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna, YF, terus berlanjut. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Untuk kasus Dirut PDAM Muna, perkara itu saya sudah limpahkan ke Polda,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna, IPTU Fitryadi kepada awak zonasultra.id di Polres Muna, Senin (21/8/2017).
Menurut Fitryadi, perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Sultra agar proses hukumnya bisa berjalan lebih cepat.
“Disana kan ada sub dit yang fokus membidangi masalah IT, dan tentunya pemeriksaan dan penyelididkannya akan lebih cepatlah kau disana,” ucap Fitryadi.
“Untuk gelar perkaranya akan dilakukan oleh polda. Kalau kami dipanggil kesana sebagai penyidik awal untuk hadir dalam gelar perkara, kami selalu siap,” tambah Fitryadi.
Untuk diketahui, Polres Muna mulai mendalami kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/127/V/2017/Sultra/Res Muna, tanggal 29 Mei 2017.
Dalam kasus ini, terlapor berinisial YF diduga menyebarkan foto asusila terhadap korbannya VR yang melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1 tentang tindakan tanpa hak mendistribusikan foto asusila. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose










