Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Konut Mandek di Meja Penyidik Polda Sultra

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini, penangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pohon jati, eboni dan bayam di Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 silam masih mandek di meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey, terhambatnya penanganan kasus itu disebabkan, penyidik Polda Sultra belum melimpahkan berkas perkara tahap satu atas kasus tersebut.

“Belum ada, kita masih menunggu penyidik polda limpahkan berkas tahap satu kasus bibit Konut. Sejak di kembalikan pada Januari lalu sampe sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Janes Mamangkey, Selasa (25/7/2017).

Pihak Polda Sultra pun terkesan menunda-nunda dalam menangani perkara yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp.700 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar ini.

Padahal sebelumnya, jaksa telah memeriska berkas perkara dua tersangka, yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Muhammaduh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

(Berita Terkait : Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Pengadaan Bibit Fiktif di Dishut Konut)

“Kemarinkan sudah P19 atau tahap satu, dan kita kembalikan ke Polda karena masih kurang sarat materil dan formil. Kita juga beri petunjuk baru di situ, tapi sampai sekarang belum di kembalikan juga berkasnya,” tuturnya.

Salah satu petunjuk yang di berikan jaksa kepada penyidik, yakni kembali memeriksa tiga pejabat Konawe Utara (Konut) yakni mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, Asisten Satu Pemkab Konut serta Sekertaris Daerah (Sekda) Konut.

Selain itu, Jaksa juga memberikan petunjuk lain ke pihak Polda Sultra, agar menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif Dishut Kabupaten Konut itu. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini