ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penyidik Polresta Kendari menaikkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penyidik menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini didasari atas keterangan sejumlah saksi yang diperkuat dengan hasil gelar perkara yang digelar Rabu (3/8/2022).
Menurut Fitrayadi, meski kasus ini sudah ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan status tersangka pada pihak terlapor yakni oknum dosen berinisial B. Penyidik masih akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi dan ahli.
“Kemarin sore kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, penyidik memutuskan untuk menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut dikatakan, karena baru naik ke tingkat penyidikan, pihaknya akan memanggil kembali para saksi sebagai saksi di tahap penyidikan. Selanjutnya, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka.
Kata dia, pada saat melakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti sehingga memperkuat asumsi bahwa telah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Dalam tahap penyidikan, polisi akan meminta keterangan ahli pidana guna menguatkan keputusan penyidik dalam menetapkan tersangka.
Fitrayadi menerangkan, pada tahap penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, yang mana dua saksi merupakan korban dan terlapor. Sementara tiga saksi berstatus mahasiswa dan satu saksi adalah pegawai staf kampus.
Polisi meminta kaetarangan kepada pihak terlapor dalam hal ini oknum dosen berinisial B sebanyak dua kali. Terlapor dimintai keterangan dalam statusnya sebagai saksi.
“Saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masih bersifat umum dan belum ada tersangka. Sesuai aturan, SPDP itu maksimal 7 hari setelah penyelidikan. Tapi mudah-mudahan sebelum 7 hari itu sudah ada penetapan tersangka,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, penyidik tidak menemukan kesulitan dalam menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual ini. Pasalnya, katanya terlapor selalu bersikap terbuka dan proaktif ketika dimintai keterangan.
Kontributor: Yudin (B)
Editor : Jumriati