Penyidik Terapkan UU Kekerasan Seksual untuk Tangani Kasus Pelecehan di UHO

92
Gedung Polresta Kendari
Polresta Kendari

ZONASULTRA.ID, KENDARI-Pihak Polresta Kendari menegaskan bakal menggunakan undang-undang (UU) tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan kasus pelecehan seksual ini sedang dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian setelah korban yang didampingi pamannya resmi melaporkan pada Selasa (26/7/2022).

“Karena RUU TPKS sudah resmi ditetapkan menjadi UU jadi kami akan terapkan itu,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Kata dia, penerapan UU TPKS ini merupakan hal baru dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Sebelumnya penyidik berpedoman pada aturan yang tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini kasus pertama yang ditangani dengan UU TPKS,” uungkapnya.

Eka mengatakan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oknum dosen. Namun dia tidak menyebutkan berapa dan siapa saksi yang sudah dimintai keterangan.

Sementara pihak kampus UHO telah melaksanakan sidang kode etik atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Keputusan dewan kode etik mengatakan, jika oknum dosen yang menjadi pihak terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memerintahkan kepada mahasiswanya untuk merekap nilai.

Namun Eka menyatakan bahwa hasil sidang kode etik tersebut tidak menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pecehan seksual terhadap mahasiswi. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini