Kasus HIV/AIDS di Muna Barat 14 Kasus

599
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Mubar Wa Ode Israyanti
Wa Ode Israyanti

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa jumlah kasus HIV/AIDS per tahun 2022 hingga 2023 ini mencapai 14 kasus.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Mubar, Wa Ode Israyanti saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023). Kata dia, jumlah kasus penyakit menular ini berjumlah 14 kasus, namun berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Mubar sisa sembilan kasus.

“Data tahun 2022 hingga 2023, jumlah kasus HIV/AIDS di Mubar mencapai 14 kasus. Untuk sekarang tinggal sembilan kasus saja, dua penderita telah meninggal dunia dan lainnya pindah domisili,” kata Wa Ode Israyanti.

Kata Isra sapaan akrabnya, sembilan penderita HIV/AIDS ini sementara dalam proses pemantauan dan pengobatan. Penderita penyakit menular ini dari berbagai kalangan mulai dari anak-anak, dewasa hingga orang tua.

“Untuk kesembilan pasien ini, kita (Dinkes) terus melakukan proses pemantauan dan pengobatan. Pasien tersebut kita berikan obat paten untuk memperkuat imun tubuhnya. Kita juga rutin melakulan kontrol tiap tiga bulan atau enam bulan untuk melihat kondisi virusnya,” ungkapnya.

Isra menjelaskan untuk kasus HIV/AIDS di Mubar ini banyak yang didapatkan dari luar daerah, meliputi Papua, Bali dan Kendari.

Isra mengatakan kasus HIV/AIDS yang ada di Mubar ini berdasarkan domisili di KTP, pasiennya tidak tinggal di Mubar, tetapi ber-KTP di Mubar. Selain itu, ada juga pasien pengguna jarum suntik atau mantan pengguna narkoba.

“Hampir semua penyumbang kasus HIV ini rata-rata pengguna narkoba dan dari luar daerah. Mereka ini dapat dari luar, hanya saja sakit dan dipulangkan di Mubar. Kita juga sementara pantau pengobatannya,” ucapnya. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini