ZONASULTRA.ID, KENDARI- Oknum Kepala Desa (Kades) Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rasyid selaku tersangka kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) membeberkan fakta terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Saat diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Abdul Rasyid menyebut adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam proses pekerjaan satu unit proyek yang menggunakan DD untuk dua tahun anggaran yakni 2020 dan 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Rekafit. Katanya, keterangan oknum kades menyampaikan jika oknum aparat kepolisian terlibat dalam mengerjakan beberapa pekerjaan seperti pembangunan jalan usaha tani.
“Masing-masing anggaran pekerjaan baik Tahun 2020 dan 2021 berjumlah kurang lebih sekitar 400 juta rupiah,” katanya melalui pesan singkat, Senin (10/10/2022).
Rekafit mengaku kalau jaksa penyidik belum memastikan peran oknum polisi tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami kasus itu guna mengetahui pasti keterlibatan oknum polisi yang bertugas di satuan polsek setempat itu.
Selain itu, dalam tahap penyidikan kasus ini penyidik juga memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konkep, dan aparat desa setempat.
Sementara itu, Wakil Kapolresta (Wakapolresta) Kendari, AKBP Syaiful Mustofa mengatakan, pihak Polresta Kendari tengah menyelidiki dugaan keterlibat oknum polisi dalam kasus korupsi penggunaan DD di Wawonii Timur.
Agar memudahkan proses penyelidikan, Polresta Kendari memutasi oknum polisi yang diduga terlibat kasus korupsi DD. Oknum polisi tersebut dimutasi pada pekan lalu dari polsek tempat tugas sebelumnya.
Syaiful menyebut oknum polisi itu berinisial UI berpangkat bintara. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin