Kasus OTT ADP, Dahlan Moga Diminta Jadi Kuasa Hukum Hasmun Hamzah

1437
Ketua tim kuasa hukum Dahlan Moga
Dahlan Moga

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang advokat (pengacara) di Kendari Dahlan Moga diminta menjadi kuasa hukum Hasmun Hamzah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hasmun saat ini telah jadi tersangka dan tahanan KPK bersama Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan mantan Wali Kota Kendari Asrun.

Dahlan berkunjung ke Kantor KPK dan mencoba menemui Hasmun di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur pada Jumat (2/3/2018) kemarin, namun belum diperkenankan menemui Hasmun sebab harus ada rekomendasi dari penyidik KPK. Selain itu, penyidik yang menangani kasus itu sedang berada di Kendari.

“Salah satu tersangka Pa Hasmun, lewat keluarganya meminta saya untuk menjadi penasihat hukum beliau. Atas permintaan itu saya merespon untuk datang ke Jakarta menemui beliau untuk mengkonfirmasi atas penunjukkan kuasa itu. Tentu saya harus temui untuk penandatanganan surat kuasa,” ujar Dahlan melalui telepon selulernya di Jakarta, Jumat (2/3/2018) malam.

(Baca Juga : Uang Suap ADP Senilai Rp. 2,8 M Ternyata Dibawa ke Tempat Ini)

Berdasarkan koordinasi Dahlan dengan pihak KPK, Hasmun dapat ditemui apabila sudah ada rekomendasi bahwa tersangka sudah dapat ditemui. Hal seperti itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) di KPK yang berbeda dengan rutan-rutan yang lain.

Dahlan mengaku mau menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi itu bukan dari sisi benar salah tapi bagaimana membela hak-hak hukum seseorang. Melakukan pembelaan hukum memang tugas atau profesi advokat yang berlandaskan kode etik.

Pada Kamis, 1 Maret 2018, KPK menetapkan empat tersangka dari hasil OTT di Kendari. Keempat tersangka tersebut yaitu Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sultra Asrun, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini