ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. ADP menjadi tersangka penerima suap senilai Rp 2,8 miliar dari pengusaha PT. Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengetahui keberadaan uang Rp 2,8 miliar tersebut namun belum bisa merinci secara detail.
(Baca Juga : KPK Geledah Rumah Jabatan ADP)
“Malam itu (27/2/2018) memang ada mobil yang membawa uang tersebut setelah digabungkan uang Rp. 1,5 miliar dan Rp. 1,3 miliar. Dibawa malam-malam melewati kawasan hutan di sana,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (2/3/2018).
Febri mengatakan bahwa saat ini KPK masih menelusuri lebih lanjut perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Kota Kendari.
“Penyidikan baru berjalan dua hari ini, jadi banyak upaya, banyak sumber informasi yang juga harus terus kita klarifikasi,” sambungnya.
Dari serangkaian OTT yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu, diketahui adanya penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar oleh staf PT. SBN atas permintaan ADP. KPK menemukan buku tabungan yang mencatat bukti tersebut dan mengungkap sejumlah uang sebesar Rp 1,3 miliar dari kas PT SBN yang diduga sudah digunakan.
Dalam OTT kali ini KPK mengamankan buku tabungan, STNK dan kunci mobil yang diduga sebagai sarana untuk berbuat kejahatan
(Baca Juga : Kasus OTT Asrun-ADP, 3 Mobil Dikawal Pasukan Khusus Keluar dari Rumah Imran)
Pembicaraan awal antara pemberi dan penerima suap ini terkait pembiayaan politik. Beberapa lokasi di Kendari digeledah oleh tim KPK seperti rumah jabatan ADP, kantor PT SBN, bahkan rumah mertua ADP.
Febri membenarkan kegiatan penggeledahan meskipun pihaknya belum mendapat informasi hasil kegiatan tersebut.
Selain ADP, calon gubernur Sultra yang tak lain ayahnya juga resmi menjadi tahanan bersama Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT SBN, Hasmun Hamzah selaku pemberi. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam