Kasus OTT ADP, KPK Sudah Periksa 45 Saksi

597
Juru bicara KPK, Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Perkembangan terbaru dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya, Asrun beberapa bulan lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 45 orang sebagai saksi.

“Sejauh ini sudah 45 saksi dari berbagai unsur yang kami periksa untuk para tersangka,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada K-4, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Pemeriksanaan terhadap puluhan orang itu merupakan upaya KPK untuk mengulik lebih jauh atas kasus yang telah memiliki empat orang tersangka itu yakni, ADP, Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Hasmun Hamzah selaku Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara).

(Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Kendari Diperiksa KPK Terkait Proyek Selama ADP Menjabat)

Adapun unsur-unsur saksi diantaranya yaitu saksi swasta, PPTK, Mantan Kepala Dinas PUPR, Mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari, Direktur PT Sarana Bangun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada, Direktur PT. Sarana Perkasa Ekalancar, Kepala Proyek PT Sarana Perkasa Ekalancar, Ketua KPU Sultra, Direktur PT. Kendari Siu Siu, PNS BPKAD kota Kendari, Kadis PU dan Tata Ruang Sultra, Pemilik Porto Valas, PNS/Kepala Seksi Kerja Sama BAPPEDA Pemkot Kendari, Kabid Binamarga Dinas PU Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisaris PT. Wahyu Putra Sultra.

KPK juga memperpanjang masa penahanan Hasmun Hamzah yang sebelumnya dikabarkan kalau berkasnya akan segera dilimpahkan.

(Baca Juga : Perjalanan ADP, Belenggu Tahta Sang Putra Mahkota)

“Hasmun Hamzah perpanjangan penahanan 30 april 2018-29 Mei 2018,” imbuh Febri.

Terhadap Hasmun selaku pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini