Kasus Suap Bupati Busel Nonaktif, Kontraktor Sampaikan Pembelaan

308
Kasus Suap Bupati Busel Nonaktif, Kontraktor Sampaikan Pembelaan
SIDANG PEMBELAAN - Tony Kongres mengikuti sidang sebagai tersangka penyuap dalam kasus bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (15/10/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus suap Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (15/10/2018). Salah satu agenda sidangnya adalah penyampaian pledoi atau pembelaan Tony Kongres.

Sidang itu dimulai Senin siang tadi pukul 11.30 wita. Sidang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Khusnul Khatimah dan diikuti dua hakim lainnya. Selain itu terdapat Tony, dua jaksa penuntut KPK, dan tiga anggota pengacara Tony.

BACA JUGA :  Ketua KPK Sebut Bupati Busel Ditangkap Saat Transaksi Suap

Tony Kongres dituntut sebagai tersangka pemberi suap selaku kontraktor dari perusahaan PT Barokah Batauga Mandiri. Tony dituntut 4 tahun hukuman pidana.

Tim Pengacara Tony, Arifai mengatakan inti materi pembelaan itu adalah agar Tony dibebaskan dari perkara hukum yang disangkakan. Tuntutan jaksa bahwa Tony menyuap Agus dinilai tidak terbukti.

“Dengan alasan bahwa klien kami tidak terbukti dari unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum,” ujar Arifai usai persidangan tersebut.

BACA JUGA :  KPK Sita 27 Dokumen Proyek Milik Pemda Busel

Sidang itu digelar tadi siang pukul 13.15 Wita dan usai sidang dilanjutkan dengan sidang lain dengan agenda mendengarkan keterangan saksi .

Agus Feisal Hidayat tampak berada di halaman PN Kendari dengan mengenakan baju batik coklat dan celana hitam. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose