Kasus Suap Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka

615
Bupati Muna LM Rusman Emba
LM Rusman Emba

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muna LM Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.

Kasus yang menjerat Bupati dua periode itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut (Muna) dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Rabu (12/7/2023).

BACA JUGA :  Jelang Pemilu, Enam Wilayah di Muna Rawan Konflik

Sebelumnya, LM Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu. Menurut surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

BACA JUGA :  Bupati Muna Paparkan Pemanfaatan Dana Desa di Kongres Nasional

KPK juga telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dalam kasus ini. (*)

Editor: Muhamad Taslim Dalma