Kasus Tewasnya ABK di Teluk Kendari, Tersangka Layangkan Protes

Seorang Pria Ditemukan Tewas Terapung di Kendari Beach
PENEMUAN MAYAT - Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertelungkup mengapung di area water sport Kendari Beach (Kebi), Jalan Edi Sabara, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pukul 06.00 Wita. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Warga Jalan Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari Ferederik Kudati alias Aldo mengajukan protes ke polisi melalui kuasa hukum. Sebab dia merasa didiskriminasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya dalam kasus tewasnya anak buah kapal (ABK) inisial GA (20) di Teluk Kendari, Jumat (12/6/2020).

Dalam kasus itu, Aldo ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Padahal, dalam fakta peristiwa yang diperagakan dalam adegan rekonstruksi, ada dua orang diduga kuat terlibat dalam insiden nahas itu. Keduanya adalah Kevin dan seorang security tempat hiburan malam (THM) Barcode.

Oleh karena itu, kuasa hukum tersangka, Nasrudin melayangkan surat protes yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto. Surat itu bernomor: 010/L/N&P/VIII/2020.

Ia mempersoalkan penerapan pasal terhadap kliennya yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat 1 KUHP atau Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto pasal 359 KUHP.

“Jika mempersangkakan pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, maka dari segi yuridis tersangka dalam perkara tersebut di atas harus lebih dari satu orang, tetapi faktanya saat ini hanya Aldo yang disidik dan ditahan oleh penyidik pada Polsek Kemaraya,” ungakp dia saat ditemui di Kendari, Selasa (11/8/2020).

Pengacara kawakan ini mengaku aneh sekaligus mempertanyakan tersangka yang lain. Ia menduga ada kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik.

Pihaknya pun meminta agar Kapolres Kendari menegakkan hukum secara utuh dan tidak melakukan disparitas hukum dalam kasus ini.

“Agar tidak tidak terjadi tuntutan hukum dari keluarga tersangka. Mohon agar dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Nasrudin.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya Iptu Ridwan menjelaskan, protes yang dilontarkan kuasa hukum merupakan bagian dari hak kuasa hukum sendiri. Mengenai penerapan pasal 55 ayat 1 KUHP, katanya, hal itu bagian dari proses penyidikan.

“Tidak ada masalah, penerapan pasal saja, itu kan dugaan. Itu (pasal) ranah penyidikan dan itu harus dari penyidiknya langsung (menjelaskan). Nanti di ranah pengadilan dilakukan pembelaan,” jelas Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2020).

Diduga orang lain yang ikut terlibat, yakni Kevin masih dalam pencarian polisi. Menurut Ridwan, Kevin masih berstatus sebagai saksi dan belum sama sekali diperiksa polisi.

Sebelumnya, seorang ABK ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertelungkup mengapung di area Water Sport, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pukul 06.00 Wita, 12 Juni 2020. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini