Kasus Video Tony Mandek di Gakkumdu, Pelapor Cari Upaya Banding

Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana
BAWASLU - Video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah mengarahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memilih Partai Nasdem beredar. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah berakhir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Setelah melakukan pembahasan kedua di Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Kolaka, diputuskan kasus Tony Herbiansyah dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Salah satu alasannya karena kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Hal ini sontak membuat pelapor terheran-heran. Salah satunya adalah Taufik Sungkono dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemberhentian kasus Tony membuat pihaknya kecewa. Ia pun menduga ada kongkalikong antara Sentra Gakkumdu dan terlapor.

“Iya tentu kita kecewa. Ini kan jelas pelanggarannya, tapi malah dihentikan. Ada dugaan kongkalikong dalam pemberhentian kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Kolaka Timur,” kata Taufik saat dihubungi, Jumat (26/10/2018).

(Berita Terkait : Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana)

Saat ini pihaknya telah menunjuk kuasa hukum Andre Darmawan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Andre yang dihubungi Zonasultra.com mengatakan tengah mencari celah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Ini lucu juga, sudah jelas ada bukti rekaman video dan sudah ada keterangan saksi tapi dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Yang tidak ada rekaman video saja biasanya tetap lanjut. Ini aneh,” ungkap Andre.

Keanehan yang dimaksud adalah proses pengambilan keputusan di Gakkumdu atau melanjutkan kasus seakan-akan melalui proses voting dari pihak bawaslu, kejaksaan, dan juga kepolisian.

“Infonya itu Bawaslu menginginkan lanjut, sementara polisi dan jaksa ini mengatakan tidak. Sehingga kita bertanya-tanya, kok menentukan unsur pidana harus ada voting,” kata Andre.

(Berita Terkait : KPU RI: Video Viral Bupati Koltim Termasuk Kampanye)

Kejanggalan berikutnya adalah pemberhentian kasus sebelum masuk ke tahap penyidikan. “Saya melihat mereka menghentikan di awal supaya kita tidak bisa melakukan upaya hukum. Kita tidak terima ini,” terang Andre.

Hingga saat ini belum ada aturan baku sehubungan dengan kasus yang menimpa Tony jika berhenti di Sentra Gakkumdu. Hal itu pun dibenarkan oleh Andre. Kendati demikian, pihak pelapor terus berupaya mencari celah hukum agar kasus ini tetap lanjut.

“Kita berpikir juga untuk ke pra peradilan meskipun kita tidak tahu bahwa ini masuk ranah pra peradilan atau tidak. Termasuk kita akan mengadu ke pimpinan Polri, Kejaksaan, Bawaslu, maupun ke DKPP,” jelas Andre Darmawan.

Sampai saat ini belum ada pihak Bawaslu yang bisa dikonfirmasi berkaitan dengan kasus Tony.

Sebelumnya beredar video Bupati Koltim Tony Herbiansyah yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem itu diduga telah menginstruksikan kepada PNS untuk memilih Partai Nasdem pada Pemilu 2019 mendatang.

Seruan itu telah beredar luas di media sosial dalam video berdurasi 44 detik. Dalam video itu, Tony sedang berbicara di depan puluhan orang berseragam PNS dengan memakai baju batik berwarna biru.

“Persoalan siapa yang mau didukung, yang penting Partai Nasdem. Perlu (suara tidak jelas) cocok-cocok hati, ya. Yang penting Partai Nasdem ya,” ujar Tony dalam video itu. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini