27.8 C
Kendari
Jumat, 30 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Kasus Water Sport, Janes: Besok Kita Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke...

Kasus Water Sport, Janes: Besok Kita Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke JPU

28
kendari-water-spor-ilustrasi-korupsit
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wahana air water sport, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya merampungkan berkas perkara ketiganya.

kendari-water-spor-ilustrasi-korupsit
Ilustrasi

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey saat di temui awak media, Senin (6/3/2017).

Janes mengungkapkan, jika saat ini berkas perkara Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Zainal Koedoes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Andi Natsir selaku kontraktor pembangunan wahana air water sport serta Asmen Embo selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah di nyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :  Hendak Ciduk Pencuri, Polisi Malah Tangkap Basah Pelaku Tengah Nyabu

“Kemarin kan kita sudah limpahkan lagi berkasnya, sekarang sudah p21. Berkasnya sudah di teliti dan sudah dinyatakan lengkap sama JPU nya,” tuturnya.

Rencananya, lanjut Janes, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke JPU pada, Selasa (6/3/2017) besok. Tidak hanya itu, dalam penyerahan berkas tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan ketiga tersangka kepada JPU bersama sejumlah barang bukti milik tersangka.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik UHO Resmi Ditahan

“Tapi nanti kita lihat besok, apakah ada Jaksa dari sini atau hanya dari Kejari saja. Intinya besok kita akan serahkan semuanya,” ujarnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose