ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mendapatkan catatan merah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal kebijakan kelembagaan.
Catatan merah itu disampaikan langsung oleh Pj Sekda Sultra Laode Ahmad P.B. dalam rapat Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemprov di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Selasa (28/04/2020).
“Kita di Pemprov Sultra masuk catatan merah, berkaitan dengan kebijakan kelembagaan dari Kemendagri. Untuk prestasi yang kurang sedap ini dilihat dari beberapa indikator,” kata Laode.
Indikator tersebut, lanjutnya, seperti evaluasi jabatan lingkup Pemprov Sultra, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eselon penataan personel dan pembinaan kelembagaan.
“Yang menjadi perhatian ini adalah soal evaluasi jabatan, LHKPN Sultra sangat terlambat. Khususnya bagi eselon II ini masih ada yang belum melaporkan,” terangnya.
Ia juga menyebut beberapa yang belum memasukkan LHKPN seperti Kepala Disnakertrans Sultra, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Sultra serta beberapa pejabat yang lainnya yang tidak mau mengakui keterlambatan pelaporannya tersebut.
“Bagi yang belum tolong menyesuaikan karena ini untuk penguatan lembaga kita,” ujarnya. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati