26.9 C
Kendari
Selasa, 03 Februari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Kejaksaan Tangkap 2 Orang Terduga Penyuap Oknum Dinkes Sultra

Kejaksaan Tangkap 2 Orang Terduga Penyuap Oknum Dinkes Sultra

549
Kejaksaan Tangkap 2 Orang Terduga Penyuap Oknum Dinkes Sultra
Kejati Sultra - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang terduga penyuap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra, TG (49) dan IA (24) di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin (25/1/2021) pukul 13.00 WIB. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang terduga penyuap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra, TG (49) dan IA (24) di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin (25/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan, penangkapan didasari surat perintah penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Sultra Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021, 20 Januari 2021.

TG merupakan Direktur PT Genecraft Labs dan IA berposisi sebagai technical sales perusahaan yang sama. Kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak kepada oknum pejabat Dinkes Sultra dr. AAH dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang.

BACA JUGA :  Polda Sultra Ungkap Kosmetik Ilegal, Ratusan Kemasan Merek RD Disita

“Transaksi suap Rp431,8 juta terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/reagent) Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp1,3 miliar dan pengadaan BMHP dan reagen pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1,7 miliar,” jelas Leonard Eben dalam keterangan persnya, Senin (25/1/2021).

Dia melanjutkan, anggaran tersebut merupakan program percepatan penanganan Covid-19 Sultra 2020.

BACA JUGA :  Polres Baubau Amankan Ratusan Botol Miras Tradisional di Kapal Penumpang

Keduanya dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sultra di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Rencananya, Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut,” tukas dia. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati